Kamis, 19 September 2019 | 21:47 WIB
Reporter: Dikky Setiawan
ILUSTRASI. Ilustrasi Tabungan Pensiun
Nah, kata Risza, berdasarkan market practice di Indonesia, kelima jenis manfaat pensiun di atas belum mencukupi untuk jadi pengganti pendapatan yang hilang setelah pensiun atau tidak kerja. “Kecil kemungkinan perusahaan bersedia menanggung nilai future value (FV) yang diperlukan karyawan di hari tuanya,” ujarnya.
Itu artinya, masih dibutuhkan tambahan dana untuk menambal gap (selisih) antara kebutuhan pensiun dengan total nilai FV tersebut. “Jika ada gap kekurangan dana pensiun, ini jadi beban dan tanggung jawab karyawan sendiri,” kata Risza.
Sependapat, Mohamad Andoko, perencana keuangan dari Oneshildt Financial Planning mengatakan, biasanya tunjangan dana pensiun dari perusahaan diberikan secara lump sum kepada karyawan saat memasuki usia pensiun 55 tahun.
Masalahnya, usia harapan hidup seseorang rata-rata sampai usia 70 tahun. Dengan kata lain, masih ada sisa 15 tahun atau 180 bulan harapan hidup ke depan bagi seseorang setelah pensiun bekerja. “Nah, jika total uang dana pensiun yang didapat dari perusahaan dibagi 180 bulan, hasilnya mencapai nilai gaji bulanan terakhir Anda saat bekerja, tidak perlu menambah program dana pensiun di luar kantor,” kata Andoko.
Persoalannya, lanjut Andoko, faktanya selama ini dana pensiun dari perusahaan tidak mencukupi kebutuhan seseorang di masa pensiunnya. “Jadi, Anda harus menambah program dana pensiun sendiri di luar fasilitas kantor. Porsinya minimal 10% dari gaji bulanan,” imbuhnya.