Program dana pensiun di luar kantor, seberapa perlu?

Kamis, 19 September 2019 | 21:47 WIB   Reporter: Dikky Setiawan
Program dana pensiun di luar kantor, seberapa perlu?

ILUSTRASI. Ilustrasi Tabungan Pensiun


Menurut Risza Bambang, perencana keuangan dan konsultan aktuaria dari Padma Raya Aktuaria, ada beberapa jenis manfaat pensiun yang dimiliki oleh seorang karyawan.

Pertama, nilai yang diberikan sekaligus (lump sum) dari iuran Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang akan diterima karyawan saat mencapai usia pensiun. JHT BPJS Ketenagakerjaan ini ialah progam wajib sesuai Undang-Undang  (UU) SJSN. Biasanya, iuran JHT disetor secara gotong royong oleh perusahaan dan karyawan. 
 
Kedua, nilai pensiun bulanan program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang akan diterima setelah pensiun. Iurannya ditanggung bersama oleh perusahaan dan karyawan.
 
Ketiga, nilai pesangon akibat mencapai usia pensiun, yang menjadi tanggung jawab penuh perusahaan. Ini program wajib sesuai UU Ketenagakerjaan.
 
Keempat, nilai program dana pensiun yang diselenggarakan oleh perusahaan, baik dalam bentuk DPPK atau iuran disetor ke DPLK. Iuran akan dibayar oleh perusahaan saja, atau ditambah dengan karyawan, tergantung kesepakatan. Namun, program ini bentuknya sukarela atau tidak wajib, berdasarkan UU Dana Pensiun.
 
Kelima, program kesejahteraan jangka panjang lainnya sesuai kebijaksanaan perusahaan atas kompetensi pasar untuk bersaing meraih atau mempertahankan karyawan terbaik.

Editor: Dikky Setiawan
Terbaru