Jurus saat badai PHK menerjang

Jumat, 25 September 2015 | 10:05 WIB   Reporter: Harris Hadinata, Maria Elga Ratri
Jurus saat badai PHK menerjang


Dana pesangon

Lalu, bagaimana sebaiknya pengaturan keuangan keluarga saat pencari nafkah di keluarga terkena PHK sementara dana darurat tidak ada atau tidak mencukupi? Dalam kondisi tersebut, keuangan keluarga untuk sementara terpaksa bergantung pada pesangon yang diberikan perusahaan.

“Itu yang dipakai untuk membiayai pengeluaran keluarga,” kata Taufik Gumulya, perencana keuangan sekaligus CEO TGRM Financial Planning Services. Besaran dana pesangon ini tentu berbeda-beda, tergantung dari masa kerja dan gaji si karyawan ketika bekerja.

Berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, besaran uang pesangon itu antara satu kali hingga sembilan kali gaji karyawan, bergantung pada masa kerja. Contoh, masa kerja delapan tahun ke atas memperoleh pesangon 9 kali gaji. Selain dana pesangon, perusahaan juga harus memberikan uang penghargaan masa kerja. Besarnya antara dua kali hingga sepuluh kali upah pegawai, bergantung masa kerja. Pegawai dengan masa kerja 24 tahun ke atas berhak menerima uang penghargaan masa kerja sebesar sepuluh kali gaji.

Tentu saja, dana pesangon tersebut tidak boleh digunakan sembarangan. Agar dana pesangon bisa mencukupi kebutuhan keuangan keluarga selama belum menemukan pekerjaan baru, buatlah prioritas penggunaan dana. Agar bisa melakukan alokasi dana secara tepat, ada empat hal yang harus Anda perhitungkan. Pertama, berapa total dana pesangon yang Anda terima dari perusahaan. Kedua, berapa besar dana darurat alias emergency fund yang sudah dimiliki. Ketiga, berapa besar pengeluaran rutin keluarga setiap bulannya. Keempat, berapa besar sisa utang yang masih harus dibayarkan.  Setelah mengetahui poin-poin tersebut, Anda bisa menyusun prioritas penggunaan keuangan keluarga selama masa tidak ada pemasukan.

Editor: Tri Adi

Terbaru