Jurus saat badai PHK menerjang

Jumat, 25 September 2015 | 10:05 WIB   Reporter: Harris Hadinata, Maria Elga Ratri
Jurus saat badai PHK menerjang


 

Pelunasan utang

Setelah menyisihkan dana untuk kebutuhan rutin bulanan, alokasikan juga sebagian dana untuk pembayaran utang. Bila uang pesangon yang diterima cukup besar dan keluarga tersebut masih memiliki utang konsumtif, ada baiknya lunasi segera utang tersebut. “Utang kartu kredit kalau bisa harus dibayar lunas,” kata perencana keuangan Pandji Harsanto. Adapun untuk utang jangka panjang, seperti KPR atau kredit kendaraan, Anda bisa menyesuaikan dengan sisa dana pesangon yang tersedia serta besar cicilan utang yang harus dibayar.

Bila Anda menerima pesangon cukup besar dan nilainya cukup untuk melunasi sisa utang yang ada, Anda bisa menggunakan dana yang ada untuk melunasi utang. Tapi, Anda juga bisa memilih tetap membayar cicilan utang secara bulanan seperti sebelumnya, terutama bila sisa dana pesangon yang tersedia masih belum cukup untuk melunasi seluruh sisa utang.

Bila Anda memilih tetap membayar cicilan utang secara bulanan seperti sebelumnya, Anda harus membuat alokasi dana untuk pembayaran utang. “Besarannya sama dengan alokasi untuk emergency fund, yaitu setara pembayaran cicilan utang untuk enam bulan,” kata Mike.

Bagaimana bila dana pesangon yang diterima tidak mencukupi untuk memenuhi biaya kebutuhan rutin dan pembayaran cicilan utang selama enam bulan ke depan? Dalam hal ini, ada dua cara yang bisa diambil.

 Pertama, Anda terpaksa menjual aset yang Anda miliki. Pastikan agar aset yang dilepas tidak mengganggu kehidupan keluarga. Misalnya, bila tidak benar-benar terpaksa, jangan sampai menjual rumah yang jadi tempat tinggal. Kedua, bila penjualan aset masih tidak mencukupi, Anda terpaksa harus kembali berutang. Cuma, jangan cari utang yang berbunga. Anda sebaiknya berutang ke keluarga atau teman.

“Jadi, nanti dia tidak harus terikat dengan waktu pengembalian utang yang ketat dan juga tidak harus membayar bunga utang,” tandas Pandji. Namun, para perencana keuangan menegaskan, langkah menjual aset dan mencari utang ini sebaiknya tidak dilakukan bila masih bisa dihindari.

Editor: Tri Adi
Terbaru