Jika terpaksa terkena PHK, ini langkah mengamankan keuangan keluarga

Minggu, 17 Maret 2019 | 05:21 WIB   Reporter: Sri Sayekti
Jika terpaksa terkena PHK, ini langkah mengamankan keuangan keluarga


Jika Anda suka jajan, merokok, ngopi di kafe, sementara tinggalkan dulu kebiasaan tersebut. Utamakan pengeluaran untuk belanja kebutuhan pokok, membayar tagihan rutin seperti listrik, iuran kebersihan/keamanan komplek, telepon, internet, membayar SPP sekolah anak, dan uang saku.

Jika selama menjadi karyawan Anda adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, usahakan mengurusnya. Lengkapi persyaratan untuk mengurus hak Anda sebagai karyawan yang terkena PHK untuk mencairkan dana dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Deutsche Bank bakal lakukan PHK massal, bagaimana nasib Deutsche Bank Indonesia?

Sedang sebagai peserta BPJS Kesehatan, penuhi kewajiban untuk tetap membayar rutin iuran bulanan. Jangan sampai Anda malah menunggak iuran karena selain terkena denda, Anda bakal kerepotan mengurus kepesertaan, terlebih saat ada anggota keluarga yang sakit dan harus berobat.

Jika uang pesangon kian menipis dan Anda juga masih belum memperoleh pekerjaan baru, mulailah untuk menjual aset yang kurang produktif, misalnya simpanan emas dan perhiasan yang Anda miliki.

Jika kondisi kian mendesak, Anda bisa menjual mobil jika memang mobil Anda kurang produktif untuk mengurangi pengeluaran. Namun, mobil tetap harus Anda pertahankan jika Anda berniat menyewakan atau bergabung menjadi sopir transportasi online.

Sebaliknya, meski uang pesangon Anda sangat mencukupi, Anda tetap harus bijak. “Pesangon perlu dialokasikan untuk kebutuhan dan investasi,” imbuh Eko.

Baca Juga: Gawat, Tanito Harum PHK 300 karyawan gara-gara operasi tak diperpanjang

Jadi, setelah Anda menyisihkan setidak enam kali pengeluaran bulanan, sisa uang pesangon bisa Anda alokasikan untuk investasi yang tergolong likuid, seperti reksadana pasar uang, deposito atau tabungan.

Nah, itulah beberapa langkah yang bisa ditempuh jika, semoga tidak, Anda terkena PHK.

Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

Terbaru