Cara mengisi SPT Pajak secara online

Kamis, 12 Maret 2020 | 07:51 WIB   Reporter: Avanty Nurdiana
Cara mengisi SPT Pajak secara online

ILUSTRASI. Sejumlah warga mengikuti kegiatan kampanye Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Spectaxcular 2020 di Medan, Sumatera Utara, Minggu (8/3/2020). Kegiatan tersebut untuk mensosialisasikan kemudahan pembayaran pajak dan pelaporan SPT secara daring atau onl


PELAPORAN SPT - JAKARTA. Bulan Maret adalah batas akhir para wajib pajak melaporkan surat pemberitahuan pajak (SPT). Sejak lima tahun terakhir sistem pelaporan SPT lebih mudah lantaran wajib pajak bisa mengisi SPT secara online atau e-Filling dengan membuka halaman https://djponline.pajak.go.id.

Bagi Anda yang sudah memiliki nomor EFIN maka Anda tinggal masuk ke situs https://djponline.pajak.go.id. Masukkan NPWP dan nomor EFIN yang telah terdaftar serta kode keamanan tertera di layar.

Setelah masuk, maka Anda bisa klik tombol lapor selanjutnya, klik e-Filling. Selanjutnya klik tombol Buat SPT yang ada di pojok kiri.

Dari situ, muncul pertanyaan.
Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas?
Apakah Anda seorang Suami atau Istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau Pisah Harta (PH)?
Apakah Penghasilan Bruto Yang Anda Peroleh selama setahun Kurang dari 60 Juta Rupiah? Jika tidak maka Anda akan menggunakan formulir 1770 S. Pilihlah form dengan panduan agar memudahkan.

Kemudian muncul Data Formulir. Anda harus mengisi Tahun Pajak. Yakni tahun lalu (2019). Klik Normal.

Dan langkah berikutnya. Sebelum masuk pada langkah ini pastikan Anda sudah memegang formulir 1721 A1 atau data pemungut pajak.

Kemudian, isikan daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain atau PPh yang ditanggung pemerintah dengan meng-klik tombol tambah, maka akan muncul tampilan yang meminta untuk diisi NPWP, nomor bukti pemotongan/pemungutan, tanggal bukti pemotongan/pemungutan, jumlah yang dipotong/dipungut.

Untuk mengisi kolom-kolom ini, siapkan bukti potong yang sudah anda kumpulkan. Klik tanda panah pada jenis pajak, apabila anda akan mengisi penghasilan dari pekerjaan pilih Pasal 21, lalu isi NPWP pemberi kerja (NPWP perusahaan/ NPWP bendahara), apabila NPWP yang anda isikan benar, maka nama perusahaan atau nama bendahara akan muncul secara otomatis.

Berikutnya masukkan nomor bukti potong (contoh untuk formulir 1721 A1 contoh nomor adalah 1.1.12-19-00001) dan pilih tanggal bukti pemotongan/pemungutan.

Masukkan jumlah PPh yang dipotong/dipungut (contoh untuk formulir 1721 A1 jumlah PPh yang dimasukkan berasal dari angka 19). Apabila Anda telah selesai klik tombol simpan.

Baca Juga: Pelapor SPT masih minim, DJP bersedia perpanjang tenggat waktu?

Lalu klik tombol langkah berikutnya,

Masukkan jumlah penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan Anda (contoh untuk formulir 1721 A1 jumlah penghasilan netto berasal dari nomor 14 atau nomor 16 khusus untuk karyawan yang pindah cabang). Klik tombol langkah berikutnya.

Berikutnya, langkah ke 4 akan muncul pertanyaan. Apakah anda memiliki penghasilan dalam negeri lainnya? Apabila Anda memilik penghasilan dalam negeri lainnya contoh penghasilan dari, klik ya silakan isi data pada kolom. Setelah Anda mengisi seluruh penghasilan dalam negeri lainnya selesai, klik langkah berikutnya.

Selanjutnya, langkah 5 akan ada pertanyaan. Apakah Anda memiliki penghasilan luar negeri? Jika tidak, klik tombol langkah selanjutnya.

Langkah ke 6, akan muncul: Apakah Anda memiliki penghasilan yang tidak termasuk objek pajak? Jika Ya, masukkan jumlah penghasilannya sebagai contoh warisan, harga pasar dari warisan tersebut. Apabila Anda telah mengisi seluruh penghasilan yang bukan objek pajak. Kemudian klik tombol langkah selanjutnya.

Langkah ke 7, Apakah Anda memiliki penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final?  Apabila Ya, klik tombol tambah dan akan muncul kolom untuk mengisi data. Untuk mengisi kolom-kolom ini, siapkan bukti potong formulir 1721 VII atau formulir bukti pemotongan pph pasal 4 ayat 2 yang sudah anda kumpulkan. 

Langkah ke 8. Apakah anda memiliki harta? Apabila Ya, isikan daftar harta yang Anda miliki dengan meng-klik tombol tambah. Masukkan informasi terkait harta,  klik tanda panah pada kolom kode harta untuk menentukan jenis harta, contoh: rumah, aset investasi Anda dan lainnya.

Baca Juga: Pelaporan SPT mayoritas pakai e-filing, Pajak memperkuat server agar tidak down

Langkah ke 9. Apakah anda memiliki utang? Jika Ya, Isikan daftar utang yang Anda miliki. Klik tombol tambah. Masukan informasi pilih kode utang sesuai dengan jenis utang Anda, masukkan nama pemberi pinjaman, alamat pemberi pinjaman, tahun pinjaman dan jumlah sisa pinjaman atau utang Anda. Klik tombol simpan. Jika Anda telah melengkapi semua daftar utang anda klik tombol langkah selanjutnya.

Sejatinya langkah ke 8 dan 9 akan tersimpan jika pada tahun sebelumnya Anda sudah menyimpan data tersebut. Anda bisa menambah atau mengurangi.

Langkah ke 10, akan muncul pertanyaan. Apakah Anda memiliki tanggungan?
Jika Ya, masukkan daftar yang menjadi tanggungan Anda dengan klik tombol tambah. Masukkan nama contoh: masukkan nama anak, nomor induk kependudukannya, hubungan keluarga contoh: anak kandung dan pekerjaan contoh: pelajar.

Langkah pengisian SPT ke 11, muncul pertanyaan: Apakah Anda memberikan sumbangan keagamaan kepada lembaga yang resmi dan terdaftar menurut Keputusan Menteri Keuangan? Jika Ya, isikan dengan langkap datanya dan jika Tidak klik tombol langkah berikutnya.

Ke 12 Anda akan diminta mengisi status kewajiban perpajakan Suami Istri dengan memilih status perkawinan Anda. Apabila anda sudah berkeluarga klik status perkawinan kawin. Lalu status kewajiban perpajakan suami istri pilih kepala keluarga.  Selanjutnya pilih golongan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Anda. Apabila anda telah berkeluarga dengan memiliki satu anak kandung, maka pilih Kawin/K lalu pilih kolom sebelah kawin/K dengan angka 1. Setelah itu klik tombol langkah berikutnya.

Selanjutnya langkah ke 13, Apakah Anda memiliki pengembalian/pengurangan pajak penghasilan pasal 24 dari penghasilan luar negeri? Jika Tidak, klik langkah berikutnya.

Ke 14.  Apakah Anda melakukan pembayaran PPh pasal 25? Apabila tidak memiliki kewajiban  pembayaran PPh pasal 25 klik tombol langkah berikutnya.

Langkah ke 15. Pada langkah ini akan ditampilkan penghitungan pajak penghasilan dan SPT Anda berdasarkan data yang Anda masukkan pada langkah-langkah sebelumnya.  Status SPT akan telihat pada bagian bawah tampilan apakah NIhil, Kurang Bayar atau Lebih Bayar. Periksa kembali data tersebut, apabila sudah sesuai klik tombol langkah berikutnya.

Baca Juga: Dilan, Milea sudah laporkan SPT pajak loh, Bagaimana kamu?

Langkah ke 16. Jika status SPT Anda Kurang Bayar, maka akan muncul pertanyaan sudahkah Anda melakukan pembayaran? Jika belum, klik tombol di samping pilihan jawaban belum.  Anda dapat membuat kode billing melalui layanan e-billing pada website djp online, internet banking BRI, dan SMS ID Billing dengan mengakses *141*500# dan lakukan pembayaran atas pajak yang kurang dibayar pada saluran internet banking, ATM, SMS banking, serta pada teller bank persepsi atau kantor pos. 

Jika Anda sudah melakukan pembayaran klik tombol di samping pilihan jawaban Sudah. Berikutnya masukkan NTPN dan tanggal bayar sesuai dengan bukti pembayaran yang Anda miliki.

Langkah ke 17. Pada langkah ini akan muncul pernyataan: Dengan menyadari sepenuhnya dan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan di atas adalah benar, lengkap, jelas. Lalu klik setuju/agree apabila anda telah memahami pernyataan tersebut. Berikutnya klik tombol langkah berikutnya.

Selanjutnya ke 18. Layar akan menampilkan data SPT Anda, untuk mengirimkan SPT klik tombol di sini pada kalimat ambil kode verifikasi untuk meminta kode verifikasi. Berikutnya akan muncul pilihan media untuk pengiriman kode verifikasi, pilih email lalu klik ok. Apabila telah muncul notifikasi info token telah dikirim ke email anda, silakan cek email Anda.

Masukkan kode verifikasi anda yang terdapat pada email ke dalam kolom kode verifikasi lalu klik tombol kirim SPT. Berikutnya akan muncul  notifikasi info SPT anda berhasil dikirim, bukti penerimaan elektronik telah dikirimkan ke email anda.

Anda telah selesai melaporkan SPT Tahunan PPh Anda. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan ke email Anda.

Apabila telah selesai klik tutup. Lalu layar akan menampilkan daftar SPT yang telah Anda buat. 

Baca Juga: Hingga saat ini, baru 580 ribu orang pribadi yang lapor SPT Tahunan

Ingat, batas akhir masa pelaporan SPT Pajak tahun 2019 sampai akhir bulan ini yakni pada 31 Maret 2020. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 4 5 Tampilkan Semua
Editor: Avanty Nurdiana

Terbaru