Cara mengisi SPT Pajak secara online

Kamis, 12 Maret 2020 | 07:51 WIB   Reporter: Avanty Nurdiana
Cara mengisi SPT Pajak secara online

ILUSTRASI. Sejumlah warga mengikuti kegiatan kampanye Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Spectaxcular 2020 di Medan, Sumatera Utara, Minggu (8/3/2020). Kegiatan tersebut untuk mensosialisasikan kemudahan pembayaran pajak dan pelaporan SPT secara daring atau onl


Langkah ke 7, Apakah Anda memiliki penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final?  Apabila Ya, klik tombol tambah dan akan muncul kolom untuk mengisi data. Untuk mengisi kolom-kolom ini, siapkan bukti potong formulir 1721 VII atau formulir bukti pemotongan pph pasal 4 ayat 2 yang sudah anda kumpulkan. 

Langkah ke 8. Apakah anda memiliki harta? Apabila Ya, isikan daftar harta yang Anda miliki dengan meng-klik tombol tambah. Masukkan informasi terkait harta,  klik tanda panah pada kolom kode harta untuk menentukan jenis harta, contoh: rumah, aset investasi Anda dan lainnya.

Baca Juga: Pelaporan SPT mayoritas pakai e-filing, Pajak memperkuat server agar tidak down

Langkah ke 9. Apakah anda memiliki utang? Jika Ya, Isikan daftar utang yang Anda miliki. Klik tombol tambah. Masukan informasi pilih kode utang sesuai dengan jenis utang Anda, masukkan nama pemberi pinjaman, alamat pemberi pinjaman, tahun pinjaman dan jumlah sisa pinjaman atau utang Anda. Klik tombol simpan. Jika Anda telah melengkapi semua daftar utang anda klik tombol langkah selanjutnya.

Sejatinya langkah ke 8 dan 9 akan tersimpan jika pada tahun sebelumnya Anda sudah menyimpan data tersebut. Anda bisa menambah atau mengurangi.

Langkah ke 10, akan muncul pertanyaan. Apakah Anda memiliki tanggungan?
Jika Ya, masukkan daftar yang menjadi tanggungan Anda dengan klik tombol tambah. Masukkan nama contoh: masukkan nama anak, nomor induk kependudukannya, hubungan keluarga contoh: anak kandung dan pekerjaan contoh: pelajar.

Editor: Avanty Nurdiana

Terbaru