Cara mengisi SPT Pajak secara online

Kamis, 12 Maret 2020 | 07:51 WIB   Reporter: Avanty Nurdiana
Cara mengisi SPT Pajak secara online

ILUSTRASI. Sejumlah warga mengikuti kegiatan kampanye Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Spectaxcular 2020 di Medan, Sumatera Utara, Minggu (8/3/2020). Kegiatan tersebut untuk mensosialisasikan kemudahan pembayaran pajak dan pelaporan SPT secara daring atau onl


Untuk mengisi kolom-kolom ini, siapkan bukti potong yang sudah anda kumpulkan. Klik tanda panah pada jenis pajak, apabila anda akan mengisi penghasilan dari pekerjaan pilih Pasal 21, lalu isi NPWP pemberi kerja (NPWP perusahaan/ NPWP bendahara), apabila NPWP yang anda isikan benar, maka nama perusahaan atau nama bendahara akan muncul secara otomatis.

Berikutnya masukkan nomor bukti potong (contoh untuk formulir 1721 A1 contoh nomor adalah 1.1.12-19-00001) dan pilih tanggal bukti pemotongan/pemungutan.

Masukkan jumlah PPh yang dipotong/dipungut (contoh untuk formulir 1721 A1 jumlah PPh yang dimasukkan berasal dari angka 19). Apabila Anda telah selesai klik tombol simpan.

Baca Juga: Pelapor SPT masih minim, DJP bersedia perpanjang tenggat waktu?

Lalu klik tombol langkah berikutnya,

Masukkan jumlah penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan Anda (contoh untuk formulir 1721 A1 jumlah penghasilan netto berasal dari nomor 14 atau nomor 16 khusus untuk karyawan yang pindah cabang). Klik tombol langkah berikutnya.

Berikutnya, langkah ke 4 akan muncul pertanyaan. Apakah anda memiliki penghasilan dalam negeri lainnya? Apabila Anda memilik penghasilan dalam negeri lainnya contoh penghasilan dari, klik ya silakan isi data pada kolom. Setelah Anda mengisi seluruh penghasilan dalam negeri lainnya selesai, klik langkah berikutnya.

Selanjutnya, langkah 5 akan ada pertanyaan. Apakah Anda memiliki penghasilan luar negeri? Jika tidak, klik tombol langkah selanjutnya.

Langkah ke 6, akan muncul: Apakah Anda memiliki penghasilan yang tidak termasuk objek pajak? Jika Ya, masukkan jumlah penghasilannya sebagai contoh warisan, harga pasar dari warisan tersebut. Apabila Anda telah mengisi seluruh penghasilan yang bukan objek pajak. Kemudian klik tombol langkah selanjutnya.

Editor: Avanty Nurdiana

Terbaru