Ada tambahan kuota harian penukaran uang baru Rp 75.000, ini syarat dan caranya

Kamis, 27 Agustus 2020 | 14:24 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Ada tambahan kuota harian penukaran uang baru Rp 75.000, ini syarat dan caranya

ILUSTRASI. Warga memperlihatkan uang kertas baru pecahan Rp 75.000 usai proses penukaran penukaran di halaman Kantor Perwakilan wilayah (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Barat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Selasa (18/8/2020). (TRIBUN JABAR/GANI K


UANG RUPIAH - BI menambah kuota harian jalur penukaran individu Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia mulai hari ini 27 Agustus 2020 pukul 14.00 WIB. Penukaran uang baru pecahan Rp 75.000 dilakukan melalui tautan aplikasi berbasis website https://pintar.bi.go.id (PINTAR). 

Dengan demikian, masyarakat yang belum memiliki UPK 75 Tahun RI (uang baru pecahan Rp 75.000) dapat kembali melakukan pemesanan hingga 30 September 2020 yang sebelumnya telah habis dipesan. 

Dikutip dari laman resmi BI, hal ini guna memperkuat jalur mekanisme kolektif yang telah dibuka pada 25 Agustus 2020 lalu sebagai respons terhadap animo masyarakat yang begitu besar untuk memiliki UPK 75 Tahun RI setelah dibukanya periode pemesanan sejak tanggal 17 Agustus 2020. 

Mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI dengan penambahan kuota harian jalur individu tetap memerhatikan protokol pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Hari ini, kuota penukaran uang rupiah Rp 75.000 naik jadi 600 penukar

Syarat masyarakat melakukan penukaran uang pecahan baru Rp 75.000

Terdapat 3 syarat bagi masyarakat yang akan melakukan pemesanan dan penukaran uang baru Rp 75.000 jalur individu, yaitu : 

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). 
  3. Satu KTP hanya berlaku untuk satu lembar UPK 75 Tahun RI. 

Lebih detail mengenai mekanisme penukaran jalur individu dapat dilihat pada aplikasi berbasis website melalui tautan https://pintar.bi.go.id maupun kanal media sosial Bank Indonesia. 

BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19.

Baca Juga: Syarat dan cara penukaran uang baru Rp 75.000 secara kolektif, mulai dibuka hari ini

Cara penukaran uang baru Rp 75.000

Masyarakat melakukan pemesanan penukaran secara online dengan mengisi formulir pemesanan pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id. 

Lalu, berikut tahapannya:

  1. Pilih lokasi dan tanggal penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan pada aplikasi. 
  2. Pastikan Anda mendapatkan bukti pemesanan. Simpan bukti pemesanan dalam bentuk cetak atau digital. 
  3. Lakukan penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan secara langsung pada lokasi dan tanggal yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan. 
  4. Pastikan Anda membawa KTP asli dan bukti pemesanan. Siapkan uang tunai senilai Rp 75.000. 
  5. Penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan dilakukan dengan senantiasa menerapkan protokol pencegahan Covid-19. 
  6. Dalam hal pemesan tidak dapat datang langsung ke lokasi penukaran, dapat diwakilkan kepada pihak yang dipercaya dengan membawa surat kuasa, KTP asli pemesan, dan bukti pemesanan. 

Penukaran di Bank Indonesia dapat dilakukan mulai 18 Agustus 2020 dan di Bank Umum (Bank Mandiri, BNI, BRI, Cimb Niaga, BCA) yang ditunjuk mulai 1 Oktober 2020. 

Baca Juga: Cara merawat warna rambut supaya awet

Periode penukaran uang baru pecahan Rp 75.000

Periode pemesanan penukaran, jadwal dan lokasi penukaran terdiri dari dua tahap, yaitu:

a. Periode pemesanan penukaran tahap 1 (tanggal 17 Agustus 2020 Pukul 15.00 WIB – 30 September 2020), dengan tempat penukaran di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten;

b. Periode pemesanan penukaran tahap 2 (tanggal 1 Oktober 2020 – selesai), dengan tempat penukaran di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) dan Bank Umum yang ditunjuk.

Baca Juga: Ini cara tukar uang Rp 75.000 secara kolektif, bisa dilakukan hari ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani

Terbaru