Syarat dan cara penukaran uang baru Rp 75.000 secara kolektif, mulai dibuka hari ini

Selasa, 25 Agustus 2020 | 08:17 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Syarat dan cara penukaran uang baru Rp 75.000 secara kolektif, mulai dibuka hari ini

ILUSTRASI. Warga memperlihatkan uang kertas baru pecahan Rp 75.000 usai proses penukaran penukaran di halaman Kantor Perwakilan wilayah (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Barat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Selasa (18/8/2020). (TRIBUN JABAR/GANI K


PENUKARAN UANG - Pada 17 Agustus 2020, Bank Indonesia dan pemerintah menerbitkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (uang baru) dalam rangka memperingati 75 Tahun Indonesia Merdeka.  Uang tersebut berupa uang baru pecahan Rp 75.000.

Bagi masyarakat yang ingin memilikinya pun bisa menukarkan uang Rp 75.000 untuk ditukarkan dengan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI nominal Rp 75.000.

Hingga Senin, 24 Agustus 2020, sudah sebanyak 26.826 lembar Uang Peringatan Khusus (UPK) Rp 75.000 beredar. Sementara itu, hingga 30 September uang baru tersebut sudah dipesan sebanyak 197.454 lembar.

Hal tersebut membuat BI memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan pemesanan dan penukaran secara kolektif Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) di seluruh kantor Bank Indonesia mulai tanggal 25 Agustus 2020, pukul 07.00 WIB. 

Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, layanan ini terbagi menjadi tiga kategori, yakni Kementerian/Lembaga/Instansi, Korporasi/Asosiasi/Perkumpulan, dan masyarakat umum. 

Setelah diproses, perwakilan diberi jadwal penukaran berbentuk bukti pemesanan melalui email.

Di lokasi penukaran, perwakilan wajib membawa surat permohonan asli, FC KTP seluruh penukar, bukti pemesanan&uang tunai sejumlah yg ditukarkan. Proses ini berlaku mulai 25 Agustus 2020.

Baca Juga: BI akan buka penukaran UPK Rp 75.000 secara kolektif bagi masyarakat

Syarat penukaran uang baru Rp 75.000 kolektif 

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). 
  3. Minimal mewakili 17 orang. 
  4. Satu KTP untuk 1 lembar Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI. 

Bank Indonesia mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia untuk tetap menjalankan protokol Covid-19. 

Baca Juga: BI: Pemesanan dan penukaran UPK75 sudah sebanyak 26.824 lembar per hari ini

Mekanisme pemesanan kolektif

  1. Kelompok masyarakat menunjuk pihak yang akan mewakili mereka untuk melakukan penukaran dan menerima UPK 75 Tahun RI secara kolektif. 
  2. Pihak yang ditunjuk menyampaikan surat permohonan dan daftar pemesan kolektif dalam format Ms. Excel melalui email kepada petugas Hotline Layanan Kolektif UPK 75 pada Kantor Bank Indonesia yang dituju. 
  3. Alamat email Hotline Layanan Kolektif UPK 75 seluruh Kantor Bank Indonesia, serta format surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif dapat diunduh pada tautan aplikasi berbasis website https://pintar.bi.go.id
  4. Pihak yang ditunjuk akan menerima notifikasi melalui email bahwa surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif sudah diterima dan akan segera diproses. 
  5. Pihak yang ditunjuk akan menerima konfirmasi jadwal penukaran UPK 75 Tahun RI dalam bentuk bukti pemesanan melalui email. 

Baca Juga: Percepat penukaran uang Rp 75.000, ini dua kebijakan baru BI

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru