Awas Denda Mengintai! Simak Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax Sebelum Maret 2026

Kamis, 12 Februari 2026 | 14:37 WIB
Awas Denda Mengintai! Simak Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax Sebelum Maret 2026

ILUSTRASI. Awas Denda Mengintai! Simak Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax Sebelum Maret 2026. (dok/Privy)


Sumber: Direktorat Jenderal Pajak,Direktorat Jenderal Paja  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Memasuki kuartal pertama tahun 2026, kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi menjadi prioritas utama bagi seluruh masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Penggunaan Coretax diharapkan dapat meminimalkan kendala teknis yang sering terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, terutama saat terjadi lonjakan akses mendekati batas waktu pelaporan di akhir Maret. 

Baca Juga: Strategi Amankan Aset di SBN Ritel 2026: Cek Jadwal ORI029 dan Cara Pesannya

Detail Prosedur Pelaporan SPT Tahunan di Portal Coretax

Sistem Coretax hadir dengan fitur pengisian otomatis atau prefilled yang memungkinkan data pemotongan pajak dari pemberi kerja muncul secara langsung di akun wajib pajak.

Melansir informasi dari situs pajak.go.id, fitur ini dirancang untuk memangkas waktu pengisian manual dan mengurangi risiko kesalahan input angka yang dapat menyebabkan status SPT menjadi kurang bayar atau lebih bayar secara tidak sengaja. 

Meskipun data sudah terisi secara otomatis, wajib pajak tetap memiliki tanggung jawab penuh untuk memverifikasi ulang setiap poin informasi yang tercantum sebelum melakukan pengiriman akhir guna memastikan akurasi data perpajakan.

Proses verifikasi ini mencakup pengecekan daftar harta, kewajiban utang, hingga daftar tanggungan keluarga yang terdaftar dalam basis data perpajakan. 

Jika terdapat perolehan aset baru atau perubahan data anggota keluarga selama tahun pajak 2025, wajib pajak disarankan untuk segera melakukan pembaruan di dalam sistem sebelum melakukan submisi. 

Hal ini penting agar laporan SPT Tahunan mencerminkan kondisi keuangan yang sebenarnya dan memenuhi asas kebenaran serta kelengkapan dalam administrasi perpajakan yang kredibel bagi negara.

Baca Juga: Cicilan Tetap/Floating? Ini Beda KPR Konvensional vs Syariah yang Perlu Diketahui

Cara Melapor SPT Mandiri di Coretax

Untuk memastikan proses pelaporan berjalan lancar tanpa hambatan teknis, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti Bukti Pemotongan PPh Pasal 21. 

Mengutip data dari panduan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut adalah urutan langkah yang harus dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan SPT melalui portal Coretax:

  • Akses Portal: Masuk ke laman resmi pajak.go.id dan pilih login ke portal Coretax menggunakan NIK (16 digit) atau NPWP (15 digit) beserta kata sandi pribadi Anda.
  • Pilih Formulir: Tentukan jenis formulir yang sesuai, yaitu 1770 S untuk karyawan dengan penghasilan tertentu atau 1770 SS untuk karyawan dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000 setahun.
  • Verifikasi Data Prefilled: Periksa data penghasilan yang sudah masuk secara otomatis dari pemberi kerja berdasarkan rujukan Bukti Potong 1721-A1 atau A2.
  • Isi Data Harta dan Utang: Masukkan rincian harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak 2025 serta sisa kewajiban utang jika masih ada yang perlu dilaporkan.
  • Kode Verifikasi: Klik kirim untuk mendapatkan kode verifikasi yang akan dikirimkan oleh sistem melalui email atau nomor ponsel yang sudah tervalidasi.
  • Kirim SPT: Masukkan kode verifikasi tersebut pada kolom yang tersedia dan klik tombol kirim hingga mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu pemberi kerja atau memiliki penghasilan tambahan di luar gaji pokok, penggunaan formulir 1770 S sangat diwajibkan karena memerlukan detail rincian harta yang lebih kompleks.

Pastikan status akhir SPT Anda menunjukkan Nihil jika seluruh pajak telah dipotong secara akurat oleh pihak perusahaan agar tidak menimbulkan catatan tunggakan pajak di kemudian hari.

Sanksi dan Denda Keterlambatan Lapor SPT

Keterlambatan laporan SPT Tahunan hingga melewati batas waktu 31 Maret dapat berakibat pada pengenaan sanksi administrasi oleh DJP.

Menurut ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), denda keterlambatan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi ditetapkan sebesar Rp100.000.

Besaran denda ini bersifat statis untuk setiap satu tahun pajak yang tidak dilaporkan atau terlambat dilaporkan dari batas waktu yang telah ditentukan oleh otoritas terkait.

Selain denda administratif berupa nominal uang, Wajib Pajak yang sengaja tidak melaporkan SPT atau melaporkan data yang tidak benar sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dapat dikenakan sanksi pidana.

Sanksi pidana ini dapat berupa denda hingga penjara sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan dalam tahun pajak tersebut. \

Oleh karena itu, melapor tepat waktu bukan hanya cara untuk menghindari denda finansial, tetapi juga langkah preventif untuk menjaga profil kepatuhan pajak Anda tetap bersih di basis data nasional.

Tonton: Tekan Iran, AS Akan Kirim Kapal Induk Kedua ke Timur Tengah

Tips Efisien Pelaporan dan Kepatuhan Pajak

Melaporkan SPT Tahunan di awal waktu, seperti pada bulan Februari atau awal Maret, adalah strategi terbaik untuk menghindari server portal Coretax down. 

Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, jutaan wajib pajak cenderung melaporkan SPT pada minggu terakhir bulan Maret yang sering kali mengakibatkan sistem melambat atau sulit diakses karena beban trafik yang sangat tinggi.

Dengan melapor lebih awal, Anda memiliki waktu lebih banyak untuk berkonsultasi dengan petugas pajak jika menemui kendala pengisian atau perbedaan data pada fitur prefilled yang tersedia.

Berikut adalah beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam menjaga akurasi pelaporan Anda:

  • Pencatatan Harta: Laporkan harta berdasarkan nilai perolehan atau harga saat Anda membeli aset tersebut, bukan berdasarkan nilai harga pasar saat ini.
  • Arsip Dokumen: Simpan salinan digital Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan Bukti Potong sebagai dokumen pendukung jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk keperluan administrasi perbankan atau pengajuan visa.
  • Validasi NIK: Pastikan NIK Anda sudah terintegrasi dan tervalidasi sebagai NPWP agar akses ke layanan Coretax tidak mengalami kendala autentikasi yang dapat menghambat proses lapor.

Kepatuhan dalam melaporkan SPT Tahunan bukan hanya sekadar pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga cerminan transparansi keuangan pribadi bagi setiap warga negara yang bijak. 

Jika Anda mengalami kesulitan saat melakukan pengisian secara mandiri, DJP menyediakan layanan bantuan melalui Kring Pajak 1500200 atau Anda dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkan bimbingan teknis tanpa dipungut biaya.

Selanjutnya: Reward MCN MEA untuk Kreator, Dibawa Jalan-Jalan ke Luar Negeri Gratis!

Menarik Dibaca: Harga Emas Dunia Tergelincir, tapi Bertahan di atas US$ 5.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru