Ada tambahan kuota harian penukaran uang baru Rp 75.000, ini syarat dan caranya

Kamis, 27 Agustus 2020 | 14:24 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Ada tambahan kuota harian penukaran uang baru Rp 75.000, ini syarat dan caranya

ILUSTRASI. Warga memperlihatkan uang kertas baru pecahan Rp 75.000 usai proses penukaran penukaran di halaman Kantor Perwakilan wilayah (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Barat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Selasa (18/8/2020). (TRIBUN JABAR/GANI K


Cara penukaran uang baru Rp 75.000

Masyarakat melakukan pemesanan penukaran secara online dengan mengisi formulir pemesanan pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id. 

Lalu, berikut tahapannya:

  1. Pilih lokasi dan tanggal penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan pada aplikasi. 
  2. Pastikan Anda mendapatkan bukti pemesanan. Simpan bukti pemesanan dalam bentuk cetak atau digital. 
  3. Lakukan penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan secara langsung pada lokasi dan tanggal yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan. 
  4. Pastikan Anda membawa KTP asli dan bukti pemesanan. Siapkan uang tunai senilai Rp 75.000. 
  5. Penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan dilakukan dengan senantiasa menerapkan protokol pencegahan Covid-19. 
  6. Dalam hal pemesan tidak dapat datang langsung ke lokasi penukaran, dapat diwakilkan kepada pihak yang dipercaya dengan membawa surat kuasa, KTP asli pemesan, dan bukti pemesanan. 

Penukaran di Bank Indonesia dapat dilakukan mulai 18 Agustus 2020 dan di Bank Umum (Bank Mandiri, BNI, BRI, Cimb Niaga, BCA) yang ditunjuk mulai 1 Oktober 2020. 

Baca Juga: Cara merawat warna rambut supaya awet

Periode penukaran uang baru pecahan Rp 75.000

Periode pemesanan penukaran, jadwal dan lokasi penukaran terdiri dari dua tahap, yaitu:

a. Periode pemesanan penukaran tahap 1 (tanggal 17 Agustus 2020 Pukul 15.00 WIB – 30 September 2020), dengan tempat penukaran di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten;

b. Periode pemesanan penukaran tahap 2 (tanggal 1 Oktober 2020 – selesai), dengan tempat penukaran di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) dan Bank Umum yang ditunjuk.

Baca Juga: Ini cara tukar uang Rp 75.000 secara kolektif, bisa dilakukan hari ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru