Asuransi

Mengenal Lebih Jauh Asuransi Syariah, Asuransi dengan Prinsip Tolong-Menolong

Senin, 24 November 2025 | 11:23 WIB
Mengenal Lebih Jauh Asuransi Syariah, Asuransi dengan Prinsip Tolong-Menolong

ILUSTRASI. Asuransi berbasis syariah berprinsip pada tolong-menolong dan berbagi risiko sesuai dengan nilai-nilai syariah./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/07/09/2018.


Reporter: Harris Hadinata  | Editor: Harris Hadinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tentu Anda sudah paham, memiliki asuransi merupakan salah satu bagian penting dalam perencanaan keuangan. Selain tersedia dalam bentuk asuransi konvensional, ada juga asuransi yang dijalankan dengan memegang prinsip syariah. Berbeda dengan asuransi sistem konvensional, asuransi berbasis syariah berprinsip pada tolong-menolong (ta'awun) dan berbagi risiko (risk sharing) sesuai dengan nilai-nilai syariah.

Prinsip ta’awun ini terutama yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional. “Asuransi syariah tidak semata-mata memberikan perlindungan finansial, tetapi juga diyakini menumbuhkan semangat kebersamaan dan keadilan di antara para pesertanya,” jelas Bambang Haryanto, VP Sharia Business Development & Sales PT Sompo Insurance Indonesia, Senin (24/11/2025).

Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Nomor 21 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, asuransi syariah dipahami sebagai kumpulan perjanjian yang dilandasi semangat tolong-menolong (ta'awun).

Baca Juga: Prudential Syariah Dorong Literasi Keuangan Syariah bagi Perempuan

Semangat tolong-menolong ini dilakukan dalam memberikan perlindungan terhadap aset dan menghadapi risiko. Risiko yang muncul kemudian dikelola oleh perusahaan asuransi berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

Tentu saja, asuransi syariah tidak dijalankan dengan prinsip yang melanggar syariah, seperti maysir (unsur perjudian), gharar (ketidakjelasan), dan riba (pengambilan keuntungan yang bukan haknya). 

Perbedaan lain asuransi syariah dengan asuransi konvensional, di asuransi konvensional, hubungan antara perusahaan asuransi dan peserta didasarkan pada akad jual beli risiko (risk transfer). Jadi, peserta seolah-olah menjual risikonya kepada perusahaan asuransi, lalu perusahaan asuransi yang menanggung risiko tersebut.

Baca Juga: Prudential Syariah Perkuat Literasi Keuangan di Lingkungan Kampus

Ini berbeda dengan asuransi syariah, di mana akad yang digunakan adalah ta'awun. Dalam hal ini, perusahaan asuransi dan peserta atau pemegang polis bekerjasama saling membantu ketika terjadi risiko atau musibah. Ini artinya risiko tidak diperjual-belikan, melainkan dibagi bersama (risk sharing) antar peserta.

Prinsip berbagi risiko (risk sharing) dalam asuransi syariah dimulai ketika peserta atau pemegang polis membayarkan kontribusi (premi). “Sebagian dari kontribusi tersebut dimasukkan dalam dana tabarru' atau dana bersama yang dikelola oleh perusahaan asuransi untuk digunakan membantu peserta yang mengalami musibah,” papar Bambang.

Dana tabarru’ tersebut tetap tidak menjadi dana milik perusahaan asuransi, melainkan milik peserta yang dikelola oleh perusahaan asuransi. Nantinya, apabila ada peserta yang mengalami musibah, maka dana tabarru' akan digunakan untuk memberikan bantuan. Karena itu, konsep asuransi syariah jadi tolong-menolong.

Baca Juga: Dukung Kesehatan, Prudential Syariah dan Muhammadiyah Perkuat Sinergi

Tentu saja, bukan cuma umat Islam yang bisa memanfaatkan asuransi syariah. “Umat non-muslim diperkenankan menjadi peserta atau pemegang polis asuransi syariah karena nilai-nilai yang dibawanya pun bersifat universal, seperti keadilan, tolong-menolong, dan transparan,” imbuh Bambang.

Lalu, kapan waktu yang tepat untuk memiliki asuransi syariah? Sama seperti asuransi konvensional, ketika seseorang sudah memiliki tanggungan, aset, atau kepentingan yang perlu dilindungi, maka ia perlu mempertimbangkan memiliki asuransi.

Misalnya, sudah bekerja, berkeluarga, memiliki rumah dan kendaraan bermotor, atau menjalankan usaha. Dengan memiliki asuransi, peserta dapat hidup lebih tenang karena perlindungan finansial yang menjamin nilai kebersamaan dan keadilan.

Baca Juga: Prudential Syariah Siapkan Strategi Perluas Akses Proteksi ke Pelaku Industri Halal

Tapi, jangan asal pilih asuransi syariah. Anda harus memahami dulu yang menjadi kebutuhan Anda. Tentukan aset atau hal yang perlu dilindungi, seperti kesehatan atau usaha.  Lalu, sesuaikan kontribusi atau premi yang Anda pilih sesuai anggaran yang tersedia.

Tentu saja, pilih perusahaan asuransi dengan reputasi baik dan produk yang sesuai dengan prinsip syariah. Jangan lupa, pahami manfaat yang ditanggung dan yang tidak ditanggung, serta ketentuannya dalam mengajukan klaim dan menghitung kontribusi (premi). 

Anda juga perlu mengkaji ulang polis Anda secara berkala. Periksa kembali manfaat polis setiap tahun agar perlindungan tetap sesuai kebutuhan. Yang tidak kalah penting, bacalah polis dengan cermat agar Anda benar-benar memahami hak dan kewajiban sebagai peserta atau pemegang polis asuransi syariah.

Selanjutnya: J&T Express Pecahkan Rekor Pengiriman Global Selama Kampanye 11.11

Menarik Dibaca: Sambut Liburan dengan Promo Holiyay Bakmi GM Menu Favorit dalam Satu Paket Hemat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Video Terkait


Terbaru