Risiko Investasi Kripto 2026: Apa Saja yang Harus Anda Ketahui

Kamis, 08 Januari 2026 | 13:40 WIB
Risiko Investasi Kripto 2026: Apa Saja yang Harus Anda Ketahui

ILUSTRASI. Risiko Investasi Kripto 2026: Apa Saja yang Harus Anda Ketahui. (REUTERS/Dado Ruvic)


Sumber: Sahabat Pegadaian,Direktorat Jenderal Pajak  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Aset kripto masih menjadi instrumen investasi yang digemari masyarakat Indonesia. Meski menawarkan potensi imbal hasil yang menarik, karakteristik aset ini tetap menuntut kewaspadaan tinggi dari para pelakunya.

Sebagai instrumen yang kini berada di bawah pengawasan otoritas jasa keuangan, pemahaman mengenai manajemen risiko finansial menjadi krusial guna menghindari kerugian yang bersifat fatal.

Secara teknis, aset kripto merupakan representasi digital yang diamankan dengan teknik kriptografi mutakhir.

Baca Juga: Memahami BI-Rate serta Dampaknya pada Pinjaman dan Tabungan Anda

Melansir dari Investopedia, sebagian besar aset ini beroperasi pada teknologi blockchain, yaitu buku besar terdistribusi yang dikelola oleh jaringan komputer global secara terdesentralisasi.

Sifat tanpa batas dan operasional 24 jam penuh inilah yang menciptakan volatilitas harga yang tidak ditemukan pada pasar modal tradisional.

Transformasi Regulasi dan Pengawasan OJK

Memasuki tahun 2026, wajah regulasi kripto di Indonesia telah berubah total. Sesuai dengan mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024, kewenangan pengawasan perdagangan aset kripto telah beralih sepenuhnya dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 10 Januari 2025.

Perubahan ini membawa angin segar bagi perlindungan konsumen, karena standar pengawasan kini setara dengan sektor perbankan dan pasar modal.

Selain peralihan otoritas, struktur biaya transaksi juga mengalami pembaruan signifikan. Melansir informasi dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, skema perpajakan kripto telah disederhanakan melalui PMK Nomor 50 Tahun 2025 yang berlaku sejak Agustus tahun lalu.

Dalam aturan terbaru ini, transaksi kripto tidak lagi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), melainkan hanya dibebankan PPh Pasal 22 final, yang bertujuan untuk meningkatkan likuiditas pasar domestik.

Spektrum Risiko Finansial bagi Investor

Meskipun regulasi semakin ketat, risiko sistemik yang melekat pada aset digital tidak hilang sepenuhnya. Investor harus tetap mampu membedakan antara fluktuasi pasar yang wajar dengan potensi kegagalan sistem.

Dilansir dari portal Bank Indonesia, investasi pada aset kripto memiliki spektrum risiko yang lebar, mulai dari peluang keuntungan besar hingga risiko depresi akibat kerugian aset yang terjadi dalam waktu singkat.

Beberapa risiko utama yang wajib diidentifikasi oleh investor meliputi:

  • Volatilitas Pasar yang Tinggi: Harga aset dapat terkoreksi tajam akibat sentimen global atau perubahan algoritma model tertentu.
  • Risiko Operasional Platform: Potensi kegagalan teknis pada bursa yang dapat menghambat proses penarikan dana atau eksekusi transaksi.
  • Keamanan Siber: Ancaman peretasan terhadap dompet digital pribadi maupun infrastruktur bursa penukaran.
  • Risiko Likuiditas: Kesulitan dalam menjual aset kripto tertentu pada harga pasar karena rendahnya minat beli di platform tersebut.

Tonton: Yusril Akui Wacana Pilkada Lewat DPRD Mulai Berkembang

Langkah Strategis Mitigasi Risiko

Menyikapi dinamika pasar dan aturan hukum yang baru, investor dituntut untuk lebih selektif dalam mengalokasikan modal.

Mengutip artikel dari Sahabat Pegadaian, sangat penting bagi investor untuk memahami bahwa kripto adalah komoditas digital yang nilai dasarnya sangat dipengaruhi oleh kepercayaan pasar dan tingkat penggunaan teknologinya.

Berikut adalah langkah-langkah mitigasi yang disarankan bagi investor:

  • Verifikasi Izin OJK: Pastikan hanya bertransaksi pada pedagang aset kripto yang telah mengantongi izin operasional resmi dari OJK.
  • Pemanfaatan Modal Dingin: Gunakan dana yang memang dialokasikan untuk investasi risiko tinggi, bukan dana kebutuhan pokok atau dana darurat.
  • Penyimpanan Aset yang Aman: Gunakan fitur keamanan berlapis seperti Multi-Factor Authentication (MFA) atau simpan aset dalam jumlah besar di cold storage.
  • Diversifikasi Portofolio: Jangan menempatkan seluruh modal pada satu jenis koin atau satu sektor di ekosistem kripto.

Integrasi aset kripto ke dalam pengawasan OJK memberikan lapisan keamanan tambahan bagi investor di Indonesia. Namun, literasi keuangan tetap menjadi benteng utama dalam menghadapi risiko finansial yang dinamis.

Dengan pendekatan yang terukur dan pemahaman regulasi terkini, investor dapat mengelola portofolio digital mereka secara lebih profesional dan bijaksana.

Selanjutnya: Penuh Harapan, Ini 30 Contoh Ucapan Kelulusan selain Happy Graduation

Menarik Dibaca: Katalog Promo Indomaret Super Hemat Periode 8-21 Januari 2026, Hemat Awal Tahun!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru