KONTAN.CO.ID - Simak cara membuat QRIS BRI dan syaratnya untuk nasabah. Gerbang pembayaran melalui QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) dapat memudahkan masyarakat untuk bertransaksi non tunai.
BRI atau Bank Rakyat Indonesia turut merilis layanan pembayaran nontunai yang disediakan melalui QRIS BRI.
Layanan ini memudahkan pelaku usaha dapat menerima pembayaran dari berbagai aplikasi dompet digital atau mobile banking hanya dengan satu kode QR.
Merchant atau pedagang yang ingin menerbitkan QRIS perlu mendapatkan Barcode QRIS yang bisa dicetak secara fisik. Sehingga, ini berbeda dengan QRIS yang muncul pada mesin EDC.
Baca Juga: QRIS BRI Transaksi Nyaman, Usaha Lancar dengan Sistem Pembayaran Modern
Produk QRIS BRI
Untuk membedakan produk QRIS pahami beberapa informasi di bawah ini.
- BRImo QRIS (QRIS statis): QR tetap dengan nominal diisi oleh pembeli saat transaksi. Cocok untuk UMKM, warung, atau pelaku usaha kecil.
- QRIS Dinamis EDC BRI atau BRIMo Merchant: Kode QR yang berubah sesuai jumlah transaksi. Biasanya digunakan oleh merchant menengah hingga besar atau kasir modern.
- QRIS TTM (Tanpa Tatap Muka): Cocok untuk jualan online, bisa dikirim melalui gambar, link, atau barcode PDF.
- BRI API QRIS (untuk perusahaan): Solusi integrasi sistem backend perusahaan dengan sistem pembayaran QRIS BRI.
Baca Juga: Dukung Digitalisasi Transaksi, BRI Luncurkan QRIS Tap
Ketentuan penggunaan QRIS
Melansir dari laman BRI.co.id, ada beberapa ketentuan penggunaan QRIS.
1. Transaksi menjadi lebih efektif dan efisien sehingga dapat memangkas waktu antrian.
2. QRIS dapat diterima oleh seluruh e-wallet dari berbagai metode pembayaran dengan maksimal pembayaran Rp 2.000.000,- per transaksi/nasabah.
Penyedia aplikasi pembayaran dapat menetapkan batas nominal kumulatif harian dan/atau bulanan atas transaksi QRIS yang dilakukan oleh setiap pengguna QRIS, ditetapkan sesuai mitigasi risiko pengguna.
Baca Juga: Bayar Transaksi Tinggal Tempel HP Pakai QRIS TAP BRImo
Biaya MDR (Merchant Discount Rate)
Nah, setiap transaksi QRIS terdapat biaya MDR yang dikenakan ke pemilik QRIS yakni pedagang/merchant Usaha Mikro:
- MDR QRIS UMI 0%: Nominal transaksi ≤Rp500.000.
- MDR QRIS UMI 0,3%: Nominal transaksi >Rp500.000.
Baca Juga: Transaksi QRIS Antar Negara Bank Mandiri Tembus Rp 49,16 miliar per Mei 2025
Syarat Membuat QRIS BRI
Nah, untuk membuat QRIS BRI secara online, Anda bisa mengikuti langkah mudah di bawah ini.
- Unduh BRImerchant di HP.
- Pastikan untuk membuka atau memiliki rekening BRI
- Isi form yang telah disediakan terkait jenis Usaha.
- Upload dokumen Identitas diri seperti KTP dan NPWP.
- Selesaikan petunjuk dari aplikasi.
- Tunggu pemrosesan QRIS BRI.
Apabila masih memiliki pernyataan, nasabah bisa menghubungi Info lebih lanjut ke BRI Merchant Hotline pada nomor 1500274.
Demikian informasi terkait panduan dalam membuat QRIS BRI dan syaratnya.
Tonton: PPATK Aktifkan Lagi 28 Juta Rekening Usai Diprotes Masyarakat dan Dipanggil Presiden
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News