Ada tambahan kuota harian penukaran uang baru Rp 75.000, ini syarat dan caranya

Kamis, 27 Agustus 2020 | 14:24 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Ada tambahan kuota harian penukaran uang baru Rp 75.000, ini syarat dan caranya

ILUSTRASI. Warga memperlihatkan uang kertas baru pecahan Rp 75.000 usai proses penukaran penukaran di halaman Kantor Perwakilan wilayah (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Barat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Selasa (18/8/2020). (TRIBUN JABAR/GANI K


UANG RUPIAH - BI menambah kuota harian jalur penukaran individu Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia mulai hari ini 27 Agustus 2020 pukul 14.00 WIB. Penukaran uang baru pecahan Rp 75.000 dilakukan melalui tautan aplikasi berbasis website https://pintar.bi.go.id (PINTAR). 

Dengan demikian, masyarakat yang belum memiliki UPK 75 Tahun RI (uang baru pecahan Rp 75.000) dapat kembali melakukan pemesanan hingga 30 September 2020 yang sebelumnya telah habis dipesan. 

Dikutip dari laman resmi BI, hal ini guna memperkuat jalur mekanisme kolektif yang telah dibuka pada 25 Agustus 2020 lalu sebagai respons terhadap animo masyarakat yang begitu besar untuk memiliki UPK 75 Tahun RI setelah dibukanya periode pemesanan sejak tanggal 17 Agustus 2020. 

Mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI dengan penambahan kuota harian jalur individu tetap memerhatikan protokol pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Hari ini, kuota penukaran uang rupiah Rp 75.000 naik jadi 600 penukar

Syarat masyarakat melakukan penukaran uang pecahan baru Rp 75.000

Terdapat 3 syarat bagi masyarakat yang akan melakukan pemesanan dan penukaran uang baru Rp 75.000 jalur individu, yaitu : 

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). 
  3. Satu KTP hanya berlaku untuk satu lembar UPK 75 Tahun RI. 

Lebih detail mengenai mekanisme penukaran jalur individu dapat dilihat pada aplikasi berbasis website melalui tautan https://pintar.bi.go.id maupun kanal media sosial Bank Indonesia. 

BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19.

Baca Juga: Syarat dan cara penukaran uang baru Rp 75.000 secara kolektif, mulai dibuka hari ini

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru