Waspada! Ini 7 jebakan pinjaman online ilegal, jangan sampai terjerat

Senin, 03 Mei 2021 | 23:40 WIB Sumber: Kompas.com
Waspada! Ini 7 jebakan pinjaman online ilegal, jangan sampai terjerat


PINJAMAN ONLINE - Sejumlah orang mengaku resah dengan aktivitas petugas pinjaman online (pinjol) yang disebut memaksa dan mengancam akan menyebarkan data pribadi pelanggannya. 

Bahkan, orang yang tidak pernah medaftar atau melakukan pinjaman online turut terkena imbasnya. 

Karena itu, masyarakat harus waspada saat memilih tempat melakukan pinjaman online. Sebab, tak sedikit yang ilegal. 

Selain itu, masyarakat perlu mengetahui pula modus jebakan yang bisa menjerat peminjam pinjaman online. 

Baca Juga: Waspada pencurian data KTP buat pinjaman online, ini cara melindunginya

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing mengatakan, ada beberapa hal yang pinjol ilegal lakukan yang bisa menjebak masyarakat. 

"Pinjol ilegal sangat berbahaya dan bisa menjerat masyarakat," ujar Tongam kepada Kompas.com, Minggu (2/5). 

Berikut 7 jebakan yang kerap pinjaman online ilegal praktikkan: 

1. Fee sangat tinggi bisa mencapai 40% dari jumlah pinjaman, yang dipotong langsung.
2. Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1%-4% per hari. Biasanya tidak jelas disebutkan di dalam perjanjian. 

Baca Juga: Cek di sini! Cara membedakan pinjol ilegal dengan yang legal

3. Jangka waktu sangat singkat. Biasanya dijanjikan 2 bulan, tetapi setelah muncul kesepaktan, ternyata hanya 2 minggu waktu tenornya. 
4. Petugas pinjaman online selalu meminta peminjam mengizinkan agar bisa mengakses semua data juga kontak di ponsel, yang akan digunakan untuk mengintimidasi peminjam saat gagal bayar. Bahkan, tidak hanya melalui kamera, mikrofon, dan lokasi saja sebagaimana ketentuan OJK. 
5. Petugas pinjol melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan, dengan membuat grup dari seluruh kontak yang ada di ponsel peminjam untuk mempermalukan peminjam. 
6. Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan. OJK dan AFPI tidak menangani pengaduan konsumen fintech lending ilegal. Pengaduan pinjol ilegal dapat dilakukan ke polisi atau Satgas Waspada Investasi. 
7. Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam. 

"Oleh karena itu, masyarakat yang ingin meminjam secara online agar jangan akses ke pinjol ilegal. Berbahaya," kata Tongam. 

Baca Juga: Kembali mengancam masyarakat, ini daftar pinjol ilegal menurut OJK & ciri-cirinya

Biar tidak terperangkap pinjaman online

Agar tidak terperangkap dalam jebakan pinjol, juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot meminta masyarakat untuk memastikan dahulu legalitas dari pinjaman online tersebut.

"Apakah perusahaan tersebut terdaftar atau berizin di OJK atau fintech ilegal," ujar Sekar kepada Kompas.com, Minggu (2/5). 
Jika akses pinjaman online hanya melalui ponsel, pastikan akses data hanya terbatas pada Camilan (Camera, microphone, location). 

Ada beberapa solusi yang bisa peminjam dana lakukan jika sudah telanjur terjerat pinjol ilegal:

1. Segera lunasi pinjaman. Jika belum mampu, lakukan restrukturisasi. Misalnya, berupa penurunan bunga atau perpanjangan waktu pinjaman.

Baca Juga: Kembali meresahkan, ini daftar lengkap pinjol ilegal menurut OJK

2. Jangan pinjam lagi untuk menutup pinjaman, atau gali lubang tutup lubang. 
3. Blokir semua telepon yang melakukan penagihan tidak beretika. 
4. Segera lapor ke polisi bila merasa dirugikan berupa teror, intimidasi, atau perbuatan tidak menyenangkan lainnya. 
5. Berhenti meminjam dari pinjol ilegal. 

Tongam mengingatkan, pinjol ilegal tidak memiliki aturan yang jelas. "Mereka sesuka hati menetapkan bunga, fee, dan jangka waktu. Makanya jangan sempat akses ke pinjol ilegal," tegasnya. 

Masyarakat harus mengecek daftar pinjol yang legal dan ilegal dalam situs resmi OJK. Untuk pinjol yang terdaftar atau berizin akan diawasi oleh OJK serta memiliki kode etik yang ditegakkan oleh AFPI. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Jebakan Pinjaman Online Ilegal yang Harus Diwaspadai"

Penulis: Retia Kartika Dewi
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

Selanjutnya: OJK temukan masyarakat yang pinjam uang dari 40 fintech dalam seminggu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: S.S. Kurniawan

Terbaru