Waspada! Ini 7 jebakan pinjaman online ilegal, jangan sampai terjerat

Senin, 03 Mei 2021 | 23:40 WIB Sumber: Kompas.com
Waspada! Ini 7 jebakan pinjaman online ilegal, jangan sampai terjerat


3. Jangka waktu sangat singkat. Biasanya dijanjikan 2 bulan, tetapi setelah muncul kesepaktan, ternyata hanya 2 minggu waktu tenornya. 
4. Petugas pinjaman online selalu meminta peminjam mengizinkan agar bisa mengakses semua data juga kontak di ponsel, yang akan digunakan untuk mengintimidasi peminjam saat gagal bayar. Bahkan, tidak hanya melalui kamera, mikrofon, dan lokasi saja sebagaimana ketentuan OJK. 
5. Petugas pinjol melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan, dengan membuat grup dari seluruh kontak yang ada di ponsel peminjam untuk mempermalukan peminjam. 
6. Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan. OJK dan AFPI tidak menangani pengaduan konsumen fintech lending ilegal. Pengaduan pinjol ilegal dapat dilakukan ke polisi atau Satgas Waspada Investasi. 
7. Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam. 

"Oleh karena itu, masyarakat yang ingin meminjam secara online agar jangan akses ke pinjol ilegal. Berbahaya," kata Tongam. 

Baca Juga: Kembali mengancam masyarakat, ini daftar pinjol ilegal menurut OJK & ciri-cirinya

Biar tidak terperangkap pinjaman online

Agar tidak terperangkap dalam jebakan pinjol, juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot meminta masyarakat untuk memastikan dahulu legalitas dari pinjaman online tersebut.

"Apakah perusahaan tersebut terdaftar atau berizin di OJK atau fintech ilegal," ujar Sekar kepada Kompas.com, Minggu (2/5). 
Jika akses pinjaman online hanya melalui ponsel, pastikan akses data hanya terbatas pada Camilan (Camera, microphone, location). 

Ada beberapa solusi yang bisa peminjam dana lakukan jika sudah telanjur terjerat pinjol ilegal:

1. Segera lunasi pinjaman. Jika belum mampu, lakukan restrukturisasi. Misalnya, berupa penurunan bunga atau perpanjangan waktu pinjaman.

Baca Juga: Kembali meresahkan, ini daftar lengkap pinjol ilegal menurut OJK

Editor: S.S. Kurniawan
Terbaru