2. Jangan pinjam lagi untuk menutup pinjaman, atau gali lubang tutup lubang.
3. Blokir semua telepon yang melakukan penagihan tidak beretika.
4. Segera lapor ke polisi bila merasa dirugikan berupa teror, intimidasi, atau perbuatan tidak menyenangkan lainnya.
5. Berhenti meminjam dari pinjol ilegal.
Tongam mengingatkan, pinjol ilegal tidak memiliki aturan yang jelas. "Mereka sesuka hati menetapkan bunga, fee, dan jangka waktu. Makanya jangan sempat akses ke pinjol ilegal," tegasnya.
Masyarakat harus mengecek daftar pinjol yang legal dan ilegal dalam situs resmi OJK. Untuk pinjol yang terdaftar atau berizin akan diawasi oleh OJK serta memiliki kode etik yang ditegakkan oleh AFPI.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Jebakan Pinjaman Online Ilegal yang Harus Diwaspadai"
Penulis: Retia Kartika Dewi
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary
Selanjutnya: OJK temukan masyarakat yang pinjam uang dari 40 fintech dalam seminggu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News