Waspada! Ini 7 jebakan pinjaman online ilegal, jangan sampai terjerat

Senin, 03 Mei 2021 | 23:40 WIB Sumber: Kompas.com
Waspada! Ini 7 jebakan pinjaman online ilegal, jangan sampai terjerat


2. Jangan pinjam lagi untuk menutup pinjaman, atau gali lubang tutup lubang. 
3. Blokir semua telepon yang melakukan penagihan tidak beretika. 
4. Segera lapor ke polisi bila merasa dirugikan berupa teror, intimidasi, atau perbuatan tidak menyenangkan lainnya. 
5. Berhenti meminjam dari pinjol ilegal. 

Tongam mengingatkan, pinjol ilegal tidak memiliki aturan yang jelas. "Mereka sesuka hati menetapkan bunga, fee, dan jangka waktu. Makanya jangan sempat akses ke pinjol ilegal," tegasnya. 

Masyarakat harus mengecek daftar pinjol yang legal dan ilegal dalam situs resmi OJK. Untuk pinjol yang terdaftar atau berizin akan diawasi oleh OJK serta memiliki kode etik yang ditegakkan oleh AFPI. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Jebakan Pinjaman Online Ilegal yang Harus Diwaspadai"

Penulis: Retia Kartika Dewi
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

Selanjutnya: OJK temukan masyarakat yang pinjam uang dari 40 fintech dalam seminggu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan
Terbaru