PAJAK - JAKARTA. Wabah virus corona baru memberikan dampak besar bagi seluruh sektor di Indonesia, tanpa terkecuali perpajakan.
Padahal, sebagai wajib pajak, masyarakat harus tetap mengurus segala hal berkaitan dengan perpajakan seperti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan pembayaran pajak jenis tertentu.
Tapi, sejalan dengan imbauan pemerintah mencegah perluasan pernyebaran virus corona, pelayanan perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia ditiadakan hingga 5 April 2020.
Direktorat Jenderal Pajak menghimbau semua wajib pajak untuk melakukan pengurusan pajak secara online dari rumah melalui DJP Online atau application service provider (ASP).
Baca Juga: Begini cara bayar pajak kendaraan via online tanpa perlu ke Samsat
"Momen ini menjadi krusial bagi kami untuk kembali menggerakkan masyarakat, bahwa meskipun KPP tutup, pengurusan pajak dapat dilakukan secara online melalui DJP Online ataupun ASP resmi seperti Klikpajak,” kata Standie Nagadi, VP Marketing Mekari, dalam keterangan tertulis.
Info saja, Mekari sebagai perusahaan software as a service memiliki produk Klikpajak, aplikasi pengelolaan pajak berbasis online untuk pribadi maupun bisnis badan yang telah resmi menjadi mitra ASP Ditjen Pajak.
Lalu, pengurusan pajak apa saja yang bisa wajib pajak lakukan melalui jalur online? Berikut info dari Klikpajak:
Bayar pajak
Untuk menghindari penularan virus corona, wajib pajak bisa membayar pajak tanpa harus datang ke KPP. Ditjen Pajak telah memiliki sistem bernama e-Billing guna membayar pajak secara online.
Baca Juga: Ini aturan baru pajak untuk minimalkan sengketa perpajakan internasional
Sistem e-Billing tentu berbeda dengan sistem terdahulu, di mana wajib pajak membayar pajak secara manual dengan media Surat Setoran Pajak (SPP). Dengan e-Billing, pajak dibayarkan secara online.
Namun, sebelum membayar, wajib pajak terlebih dahulu membuat kode billing atau ID Billing sebagai portal pembayaran pajak. Untuk membuat ID Billing tidak perlu repot karena bisa didapat di Klikpajak.
Sebagai ASP resmi, Klikpajak sudah mendapatkan izin dari Ditjen Pajak untuk membantu wajib pajak dalam menerbitkan ID Billing. Jadi, ID Billing yang Klikpajak terbitkan valid dan sesuai peraturan perpajakan.
Selain itu, ID Billing yang Klikpajak terbitkan tidak ada batasan pembuatan. Wajib pajak bisa menerbitkan ID Billing secara gratis tanpa tambahan biaya apapun.
Baca Juga: Batas waktu diperpanjang, realisasi laporan SPT Tahunan turun 9,67%
Wajib pajak bisa langsung membuat kode billing dari berbagai jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS). Seluruh ID Billing ini akan langsung disimpan secara aman di Klikpajak melalui fitur Arsip Pajak.
Jadi, wajib pajak tidak perlu repot mencari, semua sudah tersimpan aman dan rapi di Klikpajak.
Setor SPT
Penutupan sementara KPP di Indonesia guna menekan laju penularan virus corona, tentu membuat pusing wajib pajak yang biasa menyetor SPT secara manual, langsung ke kantor pajak.
Kini, saatnya wajip pajak untuk mempelajari penyetoran SPT secara online yang aman dan praktis. Meskipun di rumah, wajib pajak tetap bisa memenuhi tanggungjawab pelaporan pajak.
Caranya pun mudah. Wajib pajak dapat menyetor SPT melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-Filing/e-Form) di laman www.pajak go.id. Pengisian SPT bisa wajib pajak lakukan secara mandiri dengan panduan.
Baca Juga: Ditjen Pajak: Prosedur permohonan kesepakatan harga transfer (APA) kini lebih mudah
Klikpajak bisa menjadi pilihan untuk melakukan e-Filing untuk SPT Tahunan Pribadi maupun Badan. Menggunakan e-Filing Klikpajak bisa di mana saja dan kapan saja.
Harus catat, sebelumnya melaporkan SPT melalui e-Filing Klikpajak, Anda harus menyiapkan file CSV dan PDF terlebih dahulu. Aturan penyetoran e-Filing lewat ASP seperti Klikpajak tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-36/PJ/2013.
Faktur pajak
Bagi pemilik usaha yang sudah termasuk dalam Pengusaha Kena Pajak (PKP), Anda wajib membuat faktur pajak setiap tahun sebagai bukti telah memungut pajak dari setiap transaksi yang melibatkan penyerahan benda atau jasa kena pajak.
Faktur pajak yang terbit selama masa pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) kelak Anda laporkan dalam bentuk SPT. Ini sebagai tanda Anda telah membayar pajak usaha sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Sri Mulyani terbitkan PMK atur pemberian insentif pajak di tengah wabah corona
Kini tak perlu repot lagi dalam membuat faktur pajak karena sepenuhnya bisa lewat online, yaitu situs Ditjen Pajak. Yang paling penting adalah, Anda sudah memiliki sertifikat pajak, Nomor Seri Faktur Pajak, dan perangkat komputer yang terhubung dengan internet.
Selain itu, Klikpajak bisa membantu Anda membuat dan mengelola e-Faktur dengan lebih mudah. Sehingga proses buat, bayar, hingga lapor pajak dapat melalui satu aplikasi, yaitu Klikpajak.
Pemerintah pun memberikan kebijakan bagi wajib pajak orang pribadi terutama dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019. Yakni, relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai 30 April 2020 tanpa kena sanksi keterlambatan.
Sedangkan untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh Wajib Pajak mendapat relaksasi batas waktu pelaporan sampai 30 April 2020 tanpa kena sanksi keterlambatan. Tapi, batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News