Tip praktis urus pajak tanpa ribet saat pandemi virus corona

Selasa, 31 Maret 2020 | 14:32 WIB   Reporter: SS. Kurniawan
Tip praktis urus pajak tanpa ribet saat pandemi virus corona

ILUSTRASI. Seorang warga mengikuti kegiatan kampanye Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Spectaxcular 2020 di Medan, Sumatera Utara, Minggu (8/3/2020).


PAJAK - JAKARTA. Wabah virus corona baru memberikan dampak besar bagi seluruh sektor di Indonesia, tanpa terkecuali perpajakan.

Padahal, sebagai wajib pajak, masyarakat harus tetap mengurus segala hal berkaitan dengan perpajakan seperti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan pembayaran pajak jenis tertentu.

Tapi, sejalan dengan imbauan pemerintah mencegah perluasan pernyebaran virus corona, pelayanan perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia ditiadakan hingga 5 April 2020.
 
Direktorat Jenderal Pajak menghimbau semua wajib pajak untuk melakukan pengurusan pajak secara online dari rumah melalui DJP Online atau application service provider (ASP).

Baca Juga: Begini cara bayar pajak kendaraan via online tanpa perlu ke Samsat
 
"Momen ini menjadi krusial bagi kami untuk kembali menggerakkan masyarakat, bahwa meskipun KPP tutup, pengurusan pajak dapat dilakukan secara online melalui DJP Online ataupun ASP resmi seperti Klikpajak,” kata Standie Nagadi, VP Marketing Mekari, dalam keterangan tertulis.

Info saja, Mekari sebagai perusahaan software as a service memiliki produk Klikpajak, aplikasi pengelolaan pajak berbasis online untuk pribadi maupun bisnis badan yang telah resmi menjadi mitra ASP Ditjen Pajak.

Lalu, pengurusan pajak apa saja yang bisa wajib pajak lakukan melalui jalur online? Berikut info dari Klikpajak:

Bayar pajak

Untuk menghindari penularan virus corona, wajib pajak bisa membayar pajak tanpa harus datang ke KPP. Ditjen Pajak telah memiliki sistem bernama e-Billing guna membayar pajak secara online.

Baca Juga: Ini aturan baru pajak untuk minimalkan sengketa perpajakan internasional

Sistem e-Billing tentu berbeda dengan sistem terdahulu, di mana wajib pajak membayar pajak secara manual dengan media Surat Setoran Pajak (SPP). Dengan e-Billing, pajak dibayarkan secara online.

Namun, sebelum membayar, wajib pajak terlebih dahulu membuat kode billing atau ID Billing sebagai portal pembayaran pajak. Untuk membuat ID Billing tidak perlu repot karena bisa didapat di Klikpajak.

Sebagai ASP resmi, Klikpajak sudah mendapatkan izin dari Ditjen Pajak untuk membantu wajib pajak dalam menerbitkan ID Billing. Jadi, ID Billing yang Klikpajak terbitkan valid dan sesuai peraturan perpajakan.

Selain itu, ID Billing yang Klikpajak terbitkan tidak ada batasan pembuatan. Wajib pajak bisa menerbitkan ID Billing secara gratis tanpa tambahan biaya apapun.

Baca Juga: Batas waktu diperpanjang, realisasi laporan SPT Tahunan turun 9,67%

Wajib pajak bisa langsung membuat kode billing dari berbagai jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS). Seluruh ID Billing ini akan langsung disimpan secara aman di Klikpajak melalui fitur Arsip Pajak.

Jadi, wajib pajak tidak perlu repot mencari, semua sudah tersimpan aman dan rapi di Klikpajak.

Editor: S.S. Kurniawan
Terbaru