Tip praktis urus pajak tanpa ribet saat pandemi virus corona

Selasa, 31 Maret 2020 | 14:32 WIB   Reporter: SS. Kurniawan
Tip praktis urus pajak tanpa ribet saat pandemi virus corona

ILUSTRASI. Seorang warga mengikuti kegiatan kampanye Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Spectaxcular 2020 di Medan, Sumatera Utara, Minggu (8/3/2020).


Setor SPT

Penutupan sementara KPP di Indonesia guna menekan laju penularan virus corona, tentu membuat pusing wajib pajak yang biasa menyetor SPT secara manual, langsung ke kantor pajak.

Kini, saatnya wajip pajak untuk mempelajari penyetoran SPT secara online yang aman dan praktis. Meskipun di rumah, wajib pajak tetap bisa memenuhi tanggungjawab pelaporan pajak.  

Caranya pun mudah. Wajib pajak dapat menyetor SPT melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-Filing/e-Form) di laman www.pajak go.id. Pengisian SPT bisa wajib pajak lakukan secara mandiri dengan panduan.

Baca Juga: Ditjen Pajak: Prosedur permohonan kesepakatan harga transfer (APA) kini lebih mudah

Klikpajak bisa menjadi pilihan untuk melakukan e-Filing untuk SPT Tahunan Pribadi maupun Badan. Menggunakan e-Filing Klikpajak bisa di mana saja dan kapan saja.

Harus catat, sebelumnya melaporkan SPT melalui e-Filing Klikpajak, Anda harus menyiapkan file CSV dan PDF terlebih dahulu. Aturan penyetoran e-Filing lewat ASP seperti Klikpajak tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-36/PJ/2013.

Faktur pajak

Bagi pemilik usaha yang sudah termasuk dalam Pengusaha Kena Pajak (PKP), Anda wajib membuat faktur pajak setiap tahun sebagai bukti telah memungut pajak dari setiap transaksi yang melibatkan penyerahan benda atau jasa kena pajak.

Faktur pajak yang terbit selama masa pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) kelak Anda laporkan dalam bentuk SPT. Ini sebagai tanda Anda telah membayar pajak usaha sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Sri Mulyani terbitkan PMK atur pemberian insentif pajak di tengah wabah corona

Kini tak perlu repot lagi dalam membuat faktur pajak karena sepenuhnya bisa lewat online, yaitu situs Ditjen Pajak. Yang paling penting adalah, Anda sudah memiliki sertifikat pajak, Nomor Seri Faktur Pajak, dan perangkat komputer yang terhubung dengan internet.

Selain itu, Klikpajak bisa membantu Anda membuat dan mengelola e-Faktur dengan lebih mudah. Sehingga proses buat, bayar, hingga lapor pajak dapat melalui satu aplikasi, yaitu Klikpajak.

Pemerintah pun memberikan kebijakan bagi wajib pajak orang pribadi terutama dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019. Yakni, relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai 30 April 2020 tanpa kena sanksi keterlambatan.

Sedangkan untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh Wajib Pajak mendapat relaksasi batas waktu pelaporan sampai 30 April 2020 tanpa kena sanksi keterlambatan. Tapi, batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan
Terbaru