Selalu jadi incaran banyak orang, inilah gaji ketua dan wakil ketua KPK

Rabu, 17 Juni 2020 | 16:54 WIB Sumber: Kompas.com
Selalu jadi incaran banyak orang, inilah gaji ketua dan wakil ketua KPK

ILUSTRASI. Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) menyampaikan keterangan pers tentang penahanan mantan direksi PT Dirgantara Indonesia (Persero) (PTDI) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2020). KPK menahan mantan Direktur Utama PTDI Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga


MENGELOLA GAJI - Jakarta. Sebagai lembaga anti-rasuah, pimpinan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan sejumlah fasilitas gaji dan tunjangan yang besar. Tak heran, banyak orang selalu berebut kursin pimpinan KPK. Lalu berapa gaji pimpinan KPK saat ini?

Setidaknya ada 5 orang di pucuk pimpinan KPK. Saat ini KPK dipimpin Komjen (Pol) Firli Bahuri yang merupakan seorang perwira tinggi Polri aktif. Dia didampingi 4 wakilnya yakni Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron. Posisi pimpinan KPK selalu jadi rebutan banyak orang di setiap masa pergantian dengan seleksi yang sangat ketat.

Baca juga: Inilah nutrisi penting yang bantu sembuhkan pasien corona

Besaran gaji pimpinan KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan," bunyi Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015.

Setiap bulannya, gaji pimpinan KPK untuk posisi Ketua sebesar Rp 5.040.000 ( gaji ketua KPK). Sementara gaji pimpinan KPK untuk masing-masing 4 wakilnya ditetapkan sebesar Rp 4.620.000. Gaji pimpinan KPK ini sangat kecil jika dibandingkan dengan besaran tunjangan setiap bulannya.

Tunjangan pimpinan KPK untuk posisi Ketua yang diterima per bulan yakni

  • tunjangan jabatan sebesar Rp 24.818.000,
  • tunjangan kehormatan Rp 2.396.000
  • tunjangan perumahan Rp 37.750.000
  • tunjangan transportasi Rp 29.546.000
  • tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000
  • tunjangan hari tua Rp 8.063.500.

Sementara itu tunjangan pimpinan KPK untuk posisi Wakil Ketua yakni

  • tunjangan jabatan Rp 20.475.000
  • tunjangan kehormatan Rp 2.134.000
  • tunjangan perumahan Rp 34.900.000
  • tunjangan transportasi Rp 27.330.000
  • tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp 16.325.000
  • tunjangan hari tua Rp 6.807.250.

Beberapa waktu, pimpinan KPK sempat mengusulkan kenaikan gaji dan tunjangan sebesar Rp 300 juta dari nominal saat ini Rp 123,9 juta untuk Ketua KPK, dan Rp 112,5 untuk para Wakil Ketua KPK.

Baca juga: Dua mobil Avanza dilelang mulai dari Rp 65 juta

Usulan kenaikan gaji dan tunjangan pimpinan KPK diajukan melalui perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No 29/2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Usulan kenaikan sebelumnya telah disampaikan oleh pimpinan KPK jilid IV pada 15 Juli 2019 kepada pemerintah melalui Kemenkumham. Usulan kenaikan gaji tersebut dilakukan karena gaji dan tunjangan pimpinan KPK dianggap masih lebih kecil dibandingkan pimpinan di lembaga independen lainnya.

Dibandingkan KPK, lembaga seperti OJK dan BI memiliki gaji yang lebih baik, termasuk para pimpinan di bawahnya. Gaji direktur, deputi/sekretaris jenderal, apalagi komisioner di KPK masih ketinggalan dibandingkan lembaga lain. KPK pernah meminta pihak eksternal mengkaji penghasilan pimpinan KPK agar lebih obyektif, termasuk melihat keseimbangan penghasilan dengan pejabat di instansi lain yang sejenis. (Muhammad Idris)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mau Tahu Berapa Gaji Ketua KPK?",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Adi Wikanto

Terbaru