Selalu jadi incaran banyak orang, inilah gaji ketua dan wakil ketua KPK

Rabu, 17 Juni 2020 | 16:54 WIB Sumber: Kompas.com
Selalu jadi incaran banyak orang, inilah gaji ketua dan wakil ketua KPK

ILUSTRASI. Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) menyampaikan keterangan pers tentang penahanan mantan direksi PT Dirgantara Indonesia (Persero) (PTDI) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2020). KPK menahan mantan Direktur Utama PTDI Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga


MENGELOLA GAJI - Jakarta. Sebagai lembaga anti-rasuah, pimpinan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan sejumlah fasilitas gaji dan tunjangan yang besar. Tak heran, banyak orang selalu berebut kursin pimpinan KPK. Lalu berapa gaji pimpinan KPK saat ini?

Setidaknya ada 5 orang di pucuk pimpinan KPK. Saat ini KPK dipimpin Komjen (Pol) Firli Bahuri yang merupakan seorang perwira tinggi Polri aktif. Dia didampingi 4 wakilnya yakni Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron. Posisi pimpinan KPK selalu jadi rebutan banyak orang di setiap masa pergantian dengan seleksi yang sangat ketat.

Baca juga: Inilah nutrisi penting yang bantu sembuhkan pasien corona

Besaran gaji pimpinan KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan," bunyi Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015.

Setiap bulannya, gaji pimpinan KPK untuk posisi Ketua sebesar Rp 5.040.000 ( gaji ketua KPK). Sementara gaji pimpinan KPK untuk masing-masing 4 wakilnya ditetapkan sebesar Rp 4.620.000. Gaji pimpinan KPK ini sangat kecil jika dibandingkan dengan besaran tunjangan setiap bulannya.

Tunjangan pimpinan KPK untuk posisi Ketua yang diterima per bulan yakni

  • tunjangan jabatan sebesar Rp 24.818.000,
  • tunjangan kehormatan Rp 2.396.000
  • tunjangan perumahan Rp 37.750.000
  • tunjangan transportasi Rp 29.546.000
  • tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000
  • tunjangan hari tua Rp 8.063.500.

Editor: Adi Wikanto

Terbaru