DANA PENSIUN - Ketika di usia produktif dan bekerja, Anda memperoleh penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Di hari tua, Anda bisa memenuhi segala kebutuhan lewat dana pensiun.
Semua akan berubah signifikan saat Anda memasuki masa pensiun. Uang bulanan yang biasa Anda terima akan berkurang atau bahkan tidak ada pemasukan sama sekali.
Untuk itu, Anda bisa mengikuti program dana pensiun. Program ini akan mengupayakan tersedianya uang pensiun atau disebut juga manfaat pensiun bagi pesertanya.
Meski, bagi beberapa kalangan seperti pegawai negeri sipil (PNS) masih menerima penghasilan secara rutin setiap bulan saat memasuki masa pensiun.
Dikutip dari laman resmi OJK, pengertian dana pensiun adalah dana yang dipersiapkan untuk masa pensiun. Selain itu, dana pensiun juga bisa dimaksudkan sebagai badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang memasok atau memenuhi janji manfaat pensiun.
Baca Juga: OJK: Aturan baru PAYDI, lindungi industri dan nasabah
Jenis dana pensiun
Melansir laman OJK, ada 3 jenis dana pensiun, yakni:
- Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) adalah dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja bagi sebagian atau seluruh karyawannya.
- Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah dana pensiun yang didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa bagi masyarakat umum, baik karyawan maupun pekerja mandiri.
- Dana Pensiun Lembaga Asuransi Kesehatan (DPLAK) adalah sebuah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
Mengapa saya perlu mengikuti program pensiun?
Ada banyak cara untuk mempersiapkan kesinambungan penghasilan di hari tua. Mengikuti program pensiun adalah salah satu cara terbaik untuk mempersiapkan kesejahteraan di hari tua.
Program tersebut didesain untuk menyediakan manfaat pensiun bagi pesertanya. Dengan mengikuti program pensiun, peserta dididik untuk menabung sehingga saat sudah tidak produktif lagi masih menerima penghasilan untuk menopang hidup.
Baca Juga: Pemerintah buka wacana stimulus iuran BPJS Ketenagakerjaan
Kewajiban peserta dana pensiun
Bagi yang menjadi peserta DPPK, sangat mungkin peserta harus mengiur ke dana pensiun. Iuran biasanya langsung dipotong dari penghasilan dan disetorkan ke dana pensiun.
Bagi peserta DPLK, pembayaran iuran bersifat sangat fleksibel. Namun, biasanya peserta harus membayar biaya kepesertaan.
Setiap peserta dana pensiun juga wajib untuk memenuhi persyaratan administratif seperti menyampaikan data pribadi dan perubahannya kepada dana pensiun. Ini penting karena sebagian informasi sangat dibutuhkan dalam pembayaran manfaat pensiun.
Pengaturan hak dan kewajiban peserta untuk setiap dana pensiun berbeda-beda. Informasi mengenai hak dan kewajiban peserta dimuat dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP). Setiap peserta berhak untuk memperoleh PDP.
Baca Juga: PNS mendekati masa pensiun? ini syarat dan cara mengurus THT dan pensiunan
Cara menjadi peserta dana pensiun
Cara yang termudah adalah dengan mendaftar sebagai peserta DPLK secara individu. Penyelenggara DPLK adalah bank umum atau perusahaan asuransi jiwa.
Proses pendaftaran sebagai peserta DPLK kurang lebih sama dengan proses ketika membuka rekening di bank.
Cara yang lain adalah dengan mengupayakan agar pemberi kerja memiliki program pensiun sendiri, baik dengan mendirikan dana pensiun maupun dengan bergabung ke DPPK yang telah ada.
Namun cara ini relatif lebih rumit dari cara yang pertama. Langkah awal yang perlu dilakukan adalah mengkomunikasikan hal ini dengan pemberi kerja.
Baca Juga: Program Tapera efektif mulai Januari 2021, ASN aktif yang jadi perintis
Hal yang perlu Anda perhatikan
1. Kemampuan finansial
Mengikuti program pensiun pada dasarnya tidak membutuhkan biaya yang besar. Namun, dalam memilih desain program pensiun yang tepat, Anda perlu memperhatikan kemampuan finansial kita.
Bagi yang mengharapkan program manfaat pasti, kemampuan finansial pemberi kerja perlu menjadi pertimbangan utama.
2. Biaya
Penyelenggaraan dana pensiun, baik DPPK maupun DPLK, membutuhkan biaya. Setiap calon peserta perlu mempertimbangkan besar biaya yang dibebankan kepadanya, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dana pensiun yang membebankan biaya lebih tinggi tidak serta merta berarti lebih buruk daripada yang menawarkan biaya lebih rendah. Calon peserta perlu membandingkan biaya yang dibebankan kepadanya dengan manfaat dan jasa yang akan diperoleh dari dana pensiun.
Baca Juga: Akibat Covid-19, nilai investasi Taspen turun
3. Waktu
Ketika Anda bermaksud untuk mempersiapkan kesinambungan penghasilan di hari tua, sebenarnya berkejaran dengan waktu. Semakin dini mempersiapkannya, akan semakin ringan ”biaya” yang harus Anda keluarkan setiap tahun atau bulan.
Semakin panjang masa mengiur, semakin besar pula akumulasi dana yang dapat Anda kumpulkan untuk hari tua kelak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News