Mengenal seluk-beluk dana pensiun, dari pengertian hingga fungsinya

Jumat, 21 Agustus 2020 | 14:29 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Mengenal seluk-beluk dana pensiun, dari pengertian hingga fungsinya

ILUSTRASI. Pensiun merupakan tahapan menikmati hari tua. Anda bisa menyiapkan masa pensiun dengan lebih baik lewat dana pensiun.


 

Kewajiban peserta dana pensiun

Bagi yang menjadi peserta DPPK, sangat mungkin peserta harus mengiur ke dana pensiun. Iuran biasanya langsung dipotong dari penghasilan dan disetorkan ke dana pensiun.

Bagi peserta DPLK, pembayaran iuran bersifat sangat fleksibel. Namun, biasanya peserta harus membayar biaya kepesertaan.

Setiap peserta dana pensiun juga wajib untuk memenuhi persyaratan administratif seperti menyampaikan data pribadi dan perubahannya kepada dana pensiun. Ini penting karena sebagian informasi sangat dibutuhkan dalam pembayaran manfaat pensiun.

Pengaturan hak dan kewajiban peserta untuk setiap dana pensiun berbeda-beda. Informasi mengenai hak dan kewajiban peserta dimuat dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP). Setiap peserta berhak untuk memperoleh PDP.

 

Baca Juga: PNS mendekati masa pensiun? ini syarat dan cara mengurus THT dan pensiunan

Cara menjadi peserta dana pensiun

Cara yang termudah adalah dengan mendaftar sebagai peserta DPLK secara individu. Penyelenggara DPLK adalah bank umum atau perusahaan asuransi jiwa.

Proses pendaftaran sebagai peserta DPLK kurang lebih sama dengan proses ketika membuka rekening di bank.

Cara yang lain adalah dengan mengupayakan agar pemberi kerja memiliki program pensiun sendiri, baik dengan mendirikan dana pensiun maupun dengan bergabung ke DPPK yang telah ada. 

Namun cara ini relatif lebih rumit dari cara yang pertama. Langkah awal yang perlu dilakukan adalah mengkomunikasikan hal ini dengan pemberi kerja.

Baca Juga: Program Tapera efektif mulai Januari 2021, ASN aktif yang jadi perintis

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru