Mau investasi uang kripto seperti bitcoin? 13 perusahaan ini dapat izin Bappebti

Senin, 11 Januari 2021 | 12:41 WIB   Reporter: Hikma Dirgantara
Mau investasi uang kripto seperti bitcoin? 13 perusahaan ini dapat izin Bappebti

ILUSTRASI. Mau investasi uang kripto seperti bitcoin? 13 perusahaan ini dapat izin Bappebti. REUTERS/Tyrone Siu/File Photo


BITCOIN - JAKARTA. Mata uang kripto seperti Bitcoin kini kembali bersinar. Harga Bitcoin terus mencatatkan rekor. Nah, jika kamu ingin investasi atau trading mata uang kripto seperti Bitcoin, sudah ada 13 perusahaan yang mendapat izin dari Bappebti.

Di Indonesia, aset kripto seperti Bitcoin masih dilarang jika digunakan sebagai alat pembayaran. Namun mata uang kripo seperti Bitcoin diperbolehkan sebagai instrumen investasi yang dimasukkan sebagai komoditi dan dapat diperdagangkan di bursa berjangka. 

Mekanisme perdagangan mata uang kripo seperti Bitcoin tersebut diatur dalam peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaran  Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Aset kripto yang dapat diperdagangkan sebenarnya beragam jenisnya. Secara global bahkan jumlahnya diklaim lebih dari 1.000 jenis. Beberapa jenis yang populer adalah cryptocurrency dengan produk paling terkenalnya yaitu bitcoin, lalu ada platform token yang produk terkenalnya adalah eter (ETH) dari blockchain ethereum, dan mata uang fiat kripto.

Di Indonesia, produk-produk mata uang kripo seperti Bitcoin tersebut sudah dipasarkan oleh berbagai perusahaan kripto yang ada. Upbit Exchange misalnya, hingga saat ini sudah menjual 164 aset kripto. Sementara Tokocrypto melayani transaksi untuk 106 produk.

Baca Juga: CEO Jagartha Advisors: Jangan kapok saat rugi di awal investasi 

Per Desember 2020, setidaknya terdapat 13 perusahaan aset kripto yang sudah mengantongi izin dari Bappebti menurut data Asosiasi Perdagangan Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo). Ketiga belas perusahaan itu adalah:

  1. PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto),
  2. PT Upbit Exchange Indonesia,
  3. PT Tiga Inti Utama,
  4. PT Indodax Nasional Indonesia,
  5. PT Pintu Kemana Saja,
  6. PT Zipmex Exchange Indonesia,
  7. PT Bursa Kripto Prima,
  8. PT Luna Indonesia Ltd,
  9. PT Rekeningku Dotcom Indonesia,
  10. PT Indonesia Digital Exchange,
  11. PT Cipta Koin Digital,
  12. PT Triniti Investama Berkat (Bitocto)
  13. PT Plutonext Digital Aset. 

Baca Juga: Harga emas dan perak merosot karena risiko politik AS memudar 

Melalui penelusuran Kontan, berikut besaran biaya transaksi di beberapa perusahaan kripto di Indonesia. Untuk biaya transaksi, Upbit Exchange mematok sebesar 0,2% per transaksi sementara di Tokocrypto sebesar 0,01%. Lalu, di Zipmex dipatok 0,2% per transaksi dan di Luno tergantung produknya, namun biaya transaksi berkisar 0,10%-0,20%.

Bagi investor yang tertarik, jumlah modal awal untuk deposit ke aset kripto beragam tergantung masing-masing perusahaan. Ada yang minimal dananya Rp 50.000, bahkan ada juga yang hanya Rp 10.000.

Co-founder dari Cryptowatch dan pengelola channel Duit Pintar Christopher Tahir mengatakan, terlepas dari banyaknya kemunculan aplikasi maupun broker aset kripto, bagi investor yang terpenting adalah menggunakan perusahaan di Indonesia yang sudah punya izin usaha dari Bappebti.

“Sifat alami aset kripto itu kan pseudonymous, maka akan sangat bahaya jika dana di tempatkan di perusahaan luar, sekalipun perusahaan tersebut well established, apalagi yang tak berizin. Karena akan jadi gamang bagi investor untuk mengurusnya ketika terjadi masalah,” kata Christopher kepada Kontan.co.id, Jumat (8/1).

Baca Juga: Harga bitcoin diramal bisa bergerak ke level US$ 250.000 per btc pada akhir tahun 

Lebih lanjut, Christopher bilang perusahaan kripto di Indonesia itu punya barrier of entry yang tinggi karena permintaan modal disetor yang cukup tinggi. Dengan demikian, investor pun akan merasakan lebih aman ketika berinvestasi di perusahaan yang punya izin dari Bappebti.

Jika perusahaan tersebut tidak memiliki izin, posisi investor disebut akan sangat rentan ketika perusahaan kripto tersebut menyelewengkan dana dengan alasan diretas misalnya. Sementara jika perusahaan tersebut berizin Bappebti, investor setidaknya bisa merasa lebih aman karena ada landasan hukum yang mengikat.

Selain mengantongi izin, Christopher juga menyarankan investor untuk memilih perusahaan dengan sistem deposit dan tarik dana yang mudah dan praktis serta punya banyak pilihan sistem pembayaran. Hal ini akan memudahkan investor sekaligus meningkatkan inklusi keuangan.

Baca Juga: Harga emas hari ini di Pegadaian, Sabtu 9 Januari 2021 

Sementara COO Toko Crypto Teguh Harmanda mengungkapkan, selain terdaftar di Bappebti, investor juga sebaiknya cari perusahaan crypto yang juga telah tersertifikasi sertifikasi ISO 27001:2013 dan terdaftar di Kominfo.

“Investor juga harus memastikan platform pertukaran aset kripto tersebut mempunyai standar know your customer (KYC) yang proper. Kegunaan KYC dalam dunia aset kripto tidak jauh beda dengan tujuan KYC dalam perbankan,” ujar Teguh.

Teguh menjelaskan, jika KYC dalam perbankan bertujuan untuk mengenal dengan baik para nasabah sehingga pihak bank bisa mengawasi setiap transaksi nasabah dan dapat melaporkan adanya transaksi yang mencurigakan.

Sementara dalam dunia Aset Kripto KYC juga bertujuan untuk memberi keamanan bagi pengguna dan market itu sendiri. KYC juga bisa jadi untuk mengawasi transaksi aset kripto, meminimalkan akun akun palsu yang dapat menimbulkan kejahatan cyber, serta menghindari dari kemungkinan pencucian uang.

Baca Juga: Sempat pecahkan rekor hingga US$ 40.000, harga Bitcoin merosot lagi 

Terkait pemetaan investor aset kripto di Indonesia, Christopher menilai saat ini investor di Indonesia masih didominasi oleh investor spekulan. Jadi transaksi yang dilakukan masih sebatas trading tanpa benar-benar memahami soal aset kripto itu sendiri. Apalagi, jumlah investor juga belum naik signifikan selepas musim dingin panjang pasar kripto pada 2018-2019 silam.

Tapi jika ke depan, Christopher meyakini prospek aset kripto masih akan cerah seiring semakin berkembangnya pasar kripto dan teknologi penunjangnya. Apalagi dengan semakin berkembanganya komunitas seperti Cryptowacth dan keberadaan terjemahan whitepaper Bitcoin dalam bahasa Indonesia yang  bisa meluruskan misinformasi yang selama ini beredar tentang aset kripto ini. 

“Namun, di Indonesia sepertinya perkembangannya masih sebatas sebagai investasi mengingat Bank Indonesia sudah menegaskan hanya rupiah yang boleh jadi media pembayaran. Ini akan menjadi halangan untuk inovasi bagi penggiat teknologi ini secara praktis,” imbuh dia.

Terkait pilihannya untuk aset kripto, Christopher sejauh ini mengakui hanya memilih dua aset saja, yakni Bitcoin dan Ether. Sementara Teguh lebih memilih produk-produk seperti bitcoin untuk store of value, ethereum untuk utilitas pengembangan teknologi blockchain yang semakin massive, serta USDT untuk kegunaan dalam transfer asset tanpa mengurangi nilai kriptonya.

Baca Juga: Emas Antam berpotensi terus menguat, simak saran analis bagi investor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Adi Wikanto
Terbaru