Mau investasi uang kripto seperti bitcoin? 13 perusahaan ini dapat izin Bappebti

Senin, 11 Januari 2021 | 12:41 WIB   Reporter: Hikma Dirgantara
Mau investasi uang kripto seperti bitcoin? 13 perusahaan ini dapat izin Bappebti

ILUSTRASI. Mau investasi uang kripto seperti bitcoin? 13 perusahaan ini dapat izin Bappebti. REUTERS/Tyrone Siu/File Photo


Sementara COO Toko Crypto Teguh Harmanda mengungkapkan, selain terdaftar di Bappebti, investor juga sebaiknya cari perusahaan crypto yang juga telah tersertifikasi sertifikasi ISO 27001:2013 dan terdaftar di Kominfo.

“Investor juga harus memastikan platform pertukaran aset kripto tersebut mempunyai standar know your customer (KYC) yang proper. Kegunaan KYC dalam dunia aset kripto tidak jauh beda dengan tujuan KYC dalam perbankan,” ujar Teguh.

Teguh menjelaskan, jika KYC dalam perbankan bertujuan untuk mengenal dengan baik para nasabah sehingga pihak bank bisa mengawasi setiap transaksi nasabah dan dapat melaporkan adanya transaksi yang mencurigakan.

Sementara dalam dunia Aset Kripto KYC juga bertujuan untuk memberi keamanan bagi pengguna dan market itu sendiri. KYC juga bisa jadi untuk mengawasi transaksi aset kripto, meminimalkan akun akun palsu yang dapat menimbulkan kejahatan cyber, serta menghindari dari kemungkinan pencucian uang.

Baca Juga: Sempat pecahkan rekor hingga US$ 40.000, harga Bitcoin merosot lagi 

Terkait pemetaan investor aset kripto di Indonesia, Christopher menilai saat ini investor di Indonesia masih didominasi oleh investor spekulan. Jadi transaksi yang dilakukan masih sebatas trading tanpa benar-benar memahami soal aset kripto itu sendiri. Apalagi, jumlah investor juga belum naik signifikan selepas musim dingin panjang pasar kripto pada 2018-2019 silam.

Tapi jika ke depan, Christopher meyakini prospek aset kripto masih akan cerah seiring semakin berkembangnya pasar kripto dan teknologi penunjangnya. Apalagi dengan semakin berkembanganya komunitas seperti Cryptowacth dan keberadaan terjemahan whitepaper Bitcoin dalam bahasa Indonesia yang  bisa meluruskan misinformasi yang selama ini beredar tentang aset kripto ini. 

“Namun, di Indonesia sepertinya perkembangannya masih sebatas sebagai investasi mengingat Bank Indonesia sudah menegaskan hanya rupiah yang boleh jadi media pembayaran. Ini akan menjadi halangan untuk inovasi bagi penggiat teknologi ini secara praktis,” imbuh dia.

Terkait pilihannya untuk aset kripto, Christopher sejauh ini mengakui hanya memilih dua aset saja, yakni Bitcoin dan Ether. Sementara Teguh lebih memilih produk-produk seperti bitcoin untuk store of value, ethereum untuk utilitas pengembangan teknologi blockchain yang semakin massive, serta USDT untuk kegunaan dalam transfer asset tanpa mengurangi nilai kriptonya.

Baca Juga: Emas Antam berpotensi terus menguat, simak saran analis bagi investor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru