Mau investasi uang kripto seperti bitcoin? 13 perusahaan ini dapat izin Bappebti

Senin, 11 Januari 2021 | 12:41 WIB   Reporter: Hikma Dirgantara
Mau investasi uang kripto seperti bitcoin? 13 perusahaan ini dapat izin Bappebti

ILUSTRASI. Mau investasi uang kripto seperti bitcoin? 13 perusahaan ini dapat izin Bappebti. REUTERS/Tyrone Siu/File Photo


BITCOIN - JAKARTA. Mata uang kripto seperti Bitcoin kini kembali bersinar. Harga Bitcoin terus mencatatkan rekor. Nah, jika kamu ingin investasi atau trading mata uang kripto seperti Bitcoin, sudah ada 13 perusahaan yang mendapat izin dari Bappebti.

Di Indonesia, aset kripto seperti Bitcoin masih dilarang jika digunakan sebagai alat pembayaran. Namun mata uang kripo seperti Bitcoin diperbolehkan sebagai instrumen investasi yang dimasukkan sebagai komoditi dan dapat diperdagangkan di bursa berjangka. 

Mekanisme perdagangan mata uang kripo seperti Bitcoin tersebut diatur dalam peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaran  Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Aset kripto yang dapat diperdagangkan sebenarnya beragam jenisnya. Secara global bahkan jumlahnya diklaim lebih dari 1.000 jenis. Beberapa jenis yang populer adalah cryptocurrency dengan produk paling terkenalnya yaitu bitcoin, lalu ada platform token yang produk terkenalnya adalah eter (ETH) dari blockchain ethereum, dan mata uang fiat kripto.

Di Indonesia, produk-produk mata uang kripo seperti Bitcoin tersebut sudah dipasarkan oleh berbagai perusahaan kripto yang ada. Upbit Exchange misalnya, hingga saat ini sudah menjual 164 aset kripto. Sementara Tokocrypto melayani transaksi untuk 106 produk.

Baca Juga: CEO Jagartha Advisors: Jangan kapok saat rugi di awal investasi 

Per Desember 2020, setidaknya terdapat 13 perusahaan aset kripto yang sudah mengantongi izin dari Bappebti menurut data Asosiasi Perdagangan Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo). Ketiga belas perusahaan itu adalah:

  1. PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto),
  2. PT Upbit Exchange Indonesia,
  3. PT Tiga Inti Utama,
  4. PT Indodax Nasional Indonesia,
  5. PT Pintu Kemana Saja,
  6. PT Zipmex Exchange Indonesia,
  7. PT Bursa Kripto Prima,
  8. PT Luna Indonesia Ltd,
  9. PT Rekeningku Dotcom Indonesia,
  10. PT Indonesia Digital Exchange,
  11. PT Cipta Koin Digital,
  12. PT Triniti Investama Berkat (Bitocto)
  13. PT Plutonext Digital Aset. 

Baca Juga: Harga emas dan perak merosot karena risiko politik AS memudar 

Editor: Adi Wikanto
Terbaru