Lelang rumah sitaan bank dan PNM, harga di bawah Rp 100 juta di Bekasi

Kamis, 26 November 2020 | 09:07 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Lelang rumah sitaan bank dan PNM, harga di bawah Rp 100 juta di Bekasi

ILUSTRASI. lelang rumah sitaan BPR Kredit Mandiri di Bekasi Rp 82 juta


2. Lelang rumah sitaan PNM di Bekasi Rp 90 juta

  • Obyek lelang rumah murah: 1 bidang tanah dan bangunan SHM No 4812, luas 60 m2, di Blok/ No. Kav: B.3-5, Desa Sukaragam, Kec. Serang Baru, Kab. Bekasi
  • Nilai limit penawaran lelang rumah : Rp 90.000.000
  • Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
  • Jaminan lelang rumah : Rp 18.000.000
  • Batas Akhir Jaminan : 30 November 2020
  • Batas Akhir Penawaran : 1 Desember 2020 jam 09:00 WIB
  • Untuk ikut lelang rumah sitaan bank tersebut, silakan akses tautan berikut ini.

Baca juga: Kenapa antibiotik harus dihabiskan? Yuk kenali manfaat antibiotik

3. Lelang rumah sitaan Bank BPR Kredit Mandiri

Lelang rumah sitaan bank harga murah di Bekasi

  • Obyek lelang rumah murah: 1 bidang tanah dan bangunan SHM No 4321, luas 65 m2, di Jl Taman Wanasari Indah blok A.2 nomor 34, Wanasari, Kec. Cibitung, Kab. Bekasi
  • Nilai limit penawaran lelang rumah : Rp 82.000.000
  • Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
  • Jaminan lelang rumah : Rp 16.400.000
  • Batas Akhir Jaminan : 3 Desember 2020
  • Batas Akhir Penawaran : 4 Desember 2020 jam 10:00 WIB
  • Untuk ikut lelang rumah sitaan bank tersebut, silakan akses tautan berikut ini.

Karena lelang rumah murah berlangsung secara closed bidding, setiap peserta tidak bisa mengetahui penawaran dari peserta lainnya. Nantinya, pada batas akhir penawaran, KPKNL akan langsung mengumumkan siapa saja yang ikut lelang rumah sitaan bank tersebut dan berapa penawaran masing-masing. Penawaran tertinggi menjadi pemenang lelang rumah murah tersebut.

Namun, sebelum ikut lelang rumah sitaan Bank tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Bekasi untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Pemenang lelang rumah sitaan bank ini wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Informasi terkait lelang rumah sitaan bank ini silakan menghubungi KPKNL Bekasi, Jl. Sersan Aswan No. 8 D Tlp. 021-8808888 atau PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Bekasi up. Achmad Zulham Tlp. 0812-8645-9336, dan PT BPR Kredit Mandiri Indonesia HP: 081291409099, 081310184476

Selanjutnya: Demi menggertak negara ini, Donald Trump kirimkan pesawat pembom

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru