Lelang mobil dinas, Toyota Avanza, harga pembukaan Rp 50 juta

Senin, 16 November 2020 | 15:12 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Lelang mobil dinas, Toyota Avanza, harga pembukaan Rp 50 juta

ILUSTRASI. Lelang mobil dinas, Toyota Avanza, harga pembukaan Rp 50 juta


2. Lelang mobil Toyota Avanza B 2471 QP

  • Obyek lelang:  1 unit mobil Toyota Avanza 1.3 G, B 2471 QP, biru metalik, tahun 2007
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 80.700.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 25.000.000
  • Batas akhir jaminan: 16 November 2020
  • Batas akhir penawaran: 17 November 2020 jam 10.15 WIB
  • Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Baca juga: Promo Tupperware November 2020, banyak potongan harga produk penyimpan makanan ringan

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Penawar harga tertinggi dalam lelang mobil dinas ini akan menjadi pemenang lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta II untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Obyek lelang mobil dapat dilihat di RS.Kanker Dharmais alamat Jalan Let.Jend. S. Parman Kav.84-86 Jakarta Barat pada hari Senin tanggal 16 November 2020 pukul 09.00 – 14.00 WIB dan terlebih dahulu menghubungi panitia lelang dengan Sdr. Suwarsa (085283289244) dan Sdr. Catur (081318748558).

Selanjutnya: Banyak pilihan harga murah, lelang mobil dinas Suzuki APV dibuka Rp 22 juta

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru