KURS PAJAK - JAKARTA. Kementerian Keuangan merilis kurs pajak yang berlaku dari Rabu 18 Agustus 2021 sampai Selasa 24 Agustus 2021. Saat ini Kementerian Keuangan menerbitkan kurs mingguan yang berlaku dalam sepekan.
Pihak Kementerian Keuangan merilis kurs pajak untuk mata uang asing dollar Amerika Serikat dan 24 lainnya.
Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, kurs pajak hari ini menunjukkan rupiah menguat terhadap mayoritas mata uang asing.
Kurs pajak hari ini, rupiah menguat terhadap seluruh mata uang asing. Sehingga kurs pajak hari ini turut menampilkan penguatan rupiah terhadap 25 mata uang asing.
Baca Juga: Kurs pajak hari ini 11-17 Agustus 2021, rupiah menguat atas seluruh mata uang asing
Kurs pajak yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan menunjukkan rupiah menguat terhadap dolar Singapura. Rupiah tercatat menguat sebesar 37,15 poin ke level Rp 10.596,55 dari minggu lalu (Rp 10.633,70).
Kini kurs pajak mingguan menunjukkan penguatan rupiah atas dolar Australia. Rupiah menguat sebesar 45,85 poin ke Rp 10.570,00 dari pekan lalu (Rp 10.615,85).
Kurs pajak hari ini turut penguatan rupiah terhadap poundsterling Inggris. Rupiah menguat sebesar 87,45 poin ke Rp 19.901,48 dari sepekan lalu (Rp 19.988,93).
Selanjutnya, kurs pajak mingguan menunjukkan penguatan rupiah dari Euro. Rupiah menguat sebesar 139,07 poin ke Rp 16.881,73 dari minggu lalu (Rp 17.019,68).
Kurs pajak kali ini mengalami penguatan rupiah terhadap yen Jepang. Rupiah menguat sebesar 94,11 poin ke Rp 13.032,84 per 100 yen dari sepekan lalu (Rp 13.126,95).
Baca Juga: CITA: Target penerimaan pajak tahun 2022 sebesar Rp 1.262,9 T terlalu optimistis
Rupiah turut melemah atas tujuh mata uang asing
Kurs pajak mingguan dari Kementerian Keuangan hari ini, rupiah melemah terhadap dollar Amerika Serikat. Rupiah melemah 17,00 poin ke Rp 14.388,00 dibanding pekan lalu (Rp 14.371,00).
Saat ini, kurs pajak mingguan menunjukkan pelemahan rupiah atas dinar Kuwait. Rupiah melemah sebesar 9,68 poin ke Rp 47.800,83 dari pekan lalu (Rp 47.791,15).
Kurs pajak hari ini turut mencatat pelemahan rupiah terhadap dolar Hongkong. Rupiah melemah sebesar 14,58 poin ke Rp 1.848,09 dari sepekan lalu (Rp 1.862,67).
Selanjutnya, kurs pajak mencatat pelemahan rupiah terhadap dolar Kanada. Rupiah melemah sebesar 6,01 poin ke Rp 11.483,76 dari sepekan lalu (Rp 11.477,75).
Selain itu, kurs pajak hari ini menampilkan rupiah melemah atas kyat Myanmar, riyal Saudi Arabia, dan rupee Sri Lanka.
Baca Juga: Sri Mulyani beberkan dampak penurunan PPh badan menjadi 20% di tahun 2022