KURS PAJAK - JAKARTA. Kementerian Keuangan merilis kurs pajak yang berlaku dari Rabu 18 Agustus 2021 sampai Selasa 24 Agustus 2021. Saat ini Kementerian Keuangan menerbitkan kurs mingguan yang berlaku dalam sepekan.
Pihak Kementerian Keuangan merilis kurs pajak untuk mata uang asing dollar Amerika Serikat dan 24 lainnya.
Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, kurs pajak hari ini menunjukkan rupiah menguat terhadap mayoritas mata uang asing.
Kurs pajak hari ini, rupiah menguat terhadap seluruh mata uang asing. Sehingga kurs pajak hari ini turut menampilkan penguatan rupiah terhadap 25 mata uang asing.
Baca Juga: Kurs pajak hari ini 11-17 Agustus 2021, rupiah menguat atas seluruh mata uang asing
Kurs pajak yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan menunjukkan rupiah menguat terhadap dolar Singapura. Rupiah tercatat menguat sebesar 37,15 poin ke level Rp 10.596,55 dari minggu lalu (Rp 10.633,70).
Kini kurs pajak mingguan menunjukkan penguatan rupiah atas dolar Australia. Rupiah menguat sebesar 45,85 poin ke Rp 10.570,00 dari pekan lalu (Rp 10.615,85).
Kurs pajak hari ini turut penguatan rupiah terhadap poundsterling Inggris. Rupiah menguat sebesar 87,45 poin ke Rp 19.901,48 dari sepekan lalu (Rp 19.988,93).
Selanjutnya, kurs pajak mingguan menunjukkan penguatan rupiah dari Euro. Rupiah menguat sebesar 139,07 poin ke Rp 16.881,73 dari minggu lalu (Rp 17.019,68).
Kurs pajak kali ini mengalami penguatan rupiah terhadap yen Jepang. Rupiah menguat sebesar 94,11 poin ke Rp 13.032,84 per 100 yen dari sepekan lalu (Rp 13.126,95).
Baca Juga: CITA: Target penerimaan pajak tahun 2022 sebesar Rp 1.262,9 T terlalu optimistis
Rupiah turut melemah atas tujuh mata uang asing
Kurs pajak mingguan dari Kementerian Keuangan hari ini, rupiah melemah terhadap dollar Amerika Serikat. Rupiah melemah 17,00 poin ke Rp 14.388,00 dibanding pekan lalu (Rp 14.371,00).
Saat ini, kurs pajak mingguan menunjukkan pelemahan rupiah atas dinar Kuwait. Rupiah melemah sebesar 9,68 poin ke Rp 47.800,83 dari pekan lalu (Rp 47.791,15).
Kurs pajak hari ini turut mencatat pelemahan rupiah terhadap dolar Hongkong. Rupiah melemah sebesar 14,58 poin ke Rp 1.848,09 dari sepekan lalu (Rp 1.862,67).
Selanjutnya, kurs pajak mencatat pelemahan rupiah terhadap dolar Kanada. Rupiah melemah sebesar 6,01 poin ke Rp 11.483,76 dari sepekan lalu (Rp 11.477,75).
Selain itu, kurs pajak hari ini menampilkan rupiah melemah atas kyat Myanmar, riyal Saudi Arabia, dan rupee Sri Lanka.
Baca Juga: Sri Mulyani beberkan dampak penurunan PPh badan menjadi 20% di tahun 2022
Sebagai informasi, kurs pajak adalah nilai kurs rupiah yang Kementerian Keuangan tetapkan yang berlaku selama sepekan. Kurs pajak hari ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 46/KM.10/2021.
Pembaruan kurs pajak mata uang asing terhadap rupiah digunakan untuk dasar penghitungan transaksi yang berhubungan dengan pajak dan pabean.
Beberapa contoh transaksi perpajakan yang menggunakan kurs pajak valuta asing terhadap rupiah adalah sebagai berikut
- Impor Barang Kena Pajak.
- Penyerahan Barang Kena Pajak.
- Penyerahan Jasa Kena Pajak.
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean.
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean.
- Bila transaksi di atas dilakukan menggunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya Bea Masuk, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) serta pajak lain yang berkaitan dengan kegiatan ekspor impor didasarkan atas kurs pajak saat wajib pajak melakukan pembayaran pajak.
Baca Juga: Penerimaan perpajakan ditargetkan naik Rp 131,1 triliun di tahun 2022
Berikut tabel kurs pajak hari ini yang menampilkan rupiah terhadap 25 mata uang asing yang diterbitkan Kementerian Keuangan:
No | Mata Uang | 18-24 Agustus | 11-17 Agustus | Perubahan Nilai |
1. | Dollar Amerika Serikat (USD) | 14.388,00 | 14.371,00 | 17,00 |
2. | Dollar Australia (AUD) | 10.570,00 | 10.615,85 | -45,85 |
3. | Dollar Kanada (CAD) | 11.483,76 | 11.477,75 | 6,01 |
4. | Kroner Denmark (DKK) | 2.269,93 | 2.288,36 | -18,43 |
5. | Dollar Hong Kong (HKD) | 1.848,95 | 1.848,09 | 0,86 |
6. | Ringgit Malaysia (MYR) | 3.397,80 | 3.405,42 | -7,62 |
7. | Dollar Selandia Baru (NZD) | 10.086,56 | 10.101,96 | -15,40 |
8. | Kroner Norwegia (NOK) | 1.619,42 | 1.628,06 | -8,64 |
9. | Poundsterling Inggris (GBP) | 19.901,48 | 19.988,93 | -87,45 |
10. | Dolar Singapura (SGD) | 10.596,55 | 10.633,70 | -37,15 |
11. | Kroner Swedia (SEK) | 1.654,27 | 1.669,34 | -15,07 |
12. | Franc Swiss (CHF) | 15.604,19 | 15.858,44 | -254,25 |
13. | Yen Jepang (JPY) | 13.032,84 | 13.126,95 | -94,11 |
14. | Kyat Myanmar (MMK) | 8,72 | 8,70 | 0,02 |
15. | Rupee India (INR) | 193,55 | 193,60 | -0,05 |
16. | Dinar Kuwait (KWD) | 47.800,83 | 47.791,15 | 9,68 |
17. | Rupee Pakistan (PKR) | 87,90 | 87,96 | -0,06 |
18 | Peso Philipina (PHP) | 285,39 | 287,46 | -2,07 |
19. | Riyal Saudi Arabia (SAR) | 3.836,43 | 3.832,02 | 4,41 |
20. | Rupee Sri Lanka (LKR) | 72,12 | 72,04 | 0,08 |
21. | Bath Thailand (THB) | 430,82 | 433,57 | -2,75 |
22. | Dollar Brunei Darussalam (BND) | 10.595,84 | 10.617,91 | -22,07 |
23. | Euro (EUR) | 16.881,73 | 17.019,68 | -137,95 |
24. | Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) | 2.219,60 | 2.222,95 | -3,35 |
25. | Won Korea (KRW) | 12,44 | 12,54 | -0,10 |
Sebagai informasi, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan akan merilis pembaruan kurs pajak setiap hari Rabu. Kemudian, kurs pajak tersebut berlaku selama sepekan hingga hari Selasa pekan berikutnya.
Penggunaan kurs pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012. Dalam peraturan tersebut tercantum bahwa setiap transaksi perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terlebih dahulu dikonversi ke mata uang rupiah.
Jika mendapati transaksi perpajakan diluar 25 mata uang tersebut, maka konversi dilakukan ke dalam dollar Amerika Serikat terlebih dahulu.
Selanjutnya, besaran transaksi tersebut didapat dari konversi dollar Amerika Serikat ke dalam rupiah.
Selanjutnya: Jokowi: Pandemi mengharuskan Indonesia melakukan reformasi struktur ekonomi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News