Kurs pajak hari ini 11-17 Agustus 2021, rupiah menguat atas seluruh mata uang asing

Rabu, 11 Agustus 2021 | 10:10 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Kurs pajak hari ini 11-17 Agustus 2021, rupiah menguat atas seluruh mata uang asing

ILUSTRASI. Kurs pajak hari ini 11-17 Agustus 2021, rupiah menguat atas seluruh mata uang asing. KONTAN/Fransiskus Simbolon/05/09/2018


KURS PAJAK - JAKARTA. Kementerian Keuangan telah merilis kurs pajak yang berlaku Rabu 11 Agustus 2021 hingga Selasa 17 Agustus 2021. Kini Kementerian Keuangan menerbitkan kurs mingguan yang berlaku dalam sepekan.

Kementerian Keuangan merilis kurs pajak untuk mata uang dollar Amerika Serikat dan 24 mata uang asing lainnya.

Mengutip situs resmi Kementerian Keuangan, kurs pajak hari ini menunjukkan rupiah menguat terhadap mayoritas mata uang asing.

Kurs pajak hari ini, rupiah menguat terhadap seluruh mata uang asing. Sehingga kurs pajak hari ini turut menampilkan penguatan rupiah terhadap 25 mata uang asing.

Baca Juga: Kurs pajak hari ini 4-10 Agustus 2021, rupiah masih perkasa dari mata uang asing

Rupiah menguat terhadap seluruh mata uang asing

Kurs pajak hari ini 11-17 Agustus 2021, rupiah menguat atas seluruh mata uang asing

Kurs pajak mingguan dari Kementerian Keuangan hari ini, rupiah menguat terhadap dollar Amerika Serikat. Rupiah menguat 116,00 poin ke Rp 14.371,00 dibanding pekan lalu (Rp 14.487,00)

Kini kurs pajak mingguan menunjukkan penguatan rupiah atas dolar Australia. Rupiah menguat sebesar 64,69 poin ke Rp 10.615,85 dari pekan lalu (Rp 10.680,54).

Kurs pajak hari ini turut penguatan rupiah terhadap poundsterling Inggris. Rupiah menguat sebesar 136,71 poin ke Rp 19.988,93 dari sepekan lalu (Rp 20.125,64).

Selanjutnya, kurs pajak mingguan menunjukkan penguatan rupiah dari Euro. Rupiah menguat sebesar 139,07 poin ke Rp 17.019,68 dari pekan lalu (Rp 17.158,75).

Baca Juga: Selama PPKM, begini nasib penerimaan pajak

Rupiah turut menguat atas mata uang asing di Asia

Kurs pajak mingguan menunjukkan penguatan rupiah atas ringgit Malaysia. Rupiah menguat sebesar 18,17 poin ke Rp 3.405,42 dari pekan lalu (Rp 3.423,59).

Kurs pajak kali ini mengalami penguatan rupiah terhadap yen Jepang. Rupiah menguat sebesar 60,13 poin ke Rp 13.126,95 per 100 yen dari sepekan lalu (Rp 13.187,08).

Kurs pajak hari ini turut mencatat penguatan rupiah terhadap dolar Hongkong. Rupiah menguat sebesar 14,58 poin ke Rp 1.848,09 dari sepekan lalu (Rp 1.862,67).

Selanjutnya, kurs pajak mencatat penguatan rupiah terhadap dolar Singapura. Rupiah menguat sebesar 45,53 poin ke Rp 10.633,70 dari sepekan lalu (Rp 10.679,23).

Baca Juga: Setoran Pajak Terganjal Kebijakan PPKM Darurat

Editor: Bimo Kresnomurti
Terbaru