JHT Baru Bisa Dicairkan Full di Usia 56 Tahun, Bagaimana Efeknya Bagi Pekerja?

Sabtu, 19 Februari 2022 | 20:15 WIB   Reporter: Selvi Mayasari
JHT Baru Bisa Dicairkan Full di Usia 56 Tahun, Bagaimana Efeknya Bagi Pekerja?


DANA PENSIUN -  JAKARTA. Pemerintah baru saja mengeluarkan aturan terkait batas usia klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, yakni di usia 56 tahun. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

Padahal sebelumnya, bagi karyawan yang resign atau mengundurkan diri dari pekerjaannya bisa mencairkan saldo JHT sampai 100 persen setelah menunggu 1 bulan sejak keluar dan tidak bekerja sama sekali.

Lalu, dengan Permenaker yang baru, apa saja plus minusnya bagi para pekerja?

Menurut konsultan aktuaria dari Padma Radya Aktuaria Risza Bambang, tujuan dari manfaat ini adalah ketersediaan dana untuk dipakai di masa hari tua. Dalam hal ini BPJS menerapkan 56 tahun walau usia pensiun sudah menjadi 58 tahun.

Baca Juga: Pengusaha Berharap Buruh Dapat Berdialog dengan Pemerintah Soal JHT

"Umur pensiun saat ini berdasarkan BPJS adalah 58 tahun karena BPJS menerapkan peningkatan usia pensiun sebanyak 1 tahun untuk setiap 3 tahun sejak dimulai 2015 dengan usia pensiun 56 tahun, sehingga sejak 2022 jadi 58 tahun," kata Risza kepada kontan.co.id, Jumat (18/2).

Risza menjelaskan, kelebihan dari aturan ini bagi para karyawan yaitu, adanya kontribusi dana dari JHT (selain dari JP dan instrumen investasi Pensiun atau Hari Tua lainnya) untuk masyarakat senior melanjutkan hidupnya karena mereka sudah tidak punya pendapatan lagi saat mencapai usia pensiun.

Selain itu, peserta tidak perlu repot mengelola (menyisihkan, mengakumulasi dan menginvestasikan) dana bulanan dari pendapatannya, plus tambahan setoran dari perusahaan tempat bekerja, bisa monitor perkembangan dana, bisa membuat perusahaan taat dan disiplin menyetor dana karena ada sanksi jika tidak mendaftarkan karyawan ke BPJS, dan juga kata Risza, seharusnya ada tax benefit walau agak ribet hitungannya.

Sementara kekurangannya, adalah aturan investasi harus sempurna baik dalam hal pemilihan instrumen, monitoring, keterbukaan, akuntabilitas dan kompetensi dari Fund Manajer. "Ini untuk menghindari resiko kegagalan investasi sehingga dana untuk hari tua justru tidak tercapai," kata Risza.

Selain itu, pemakaian dana JHT untuk keperluan lain sehingga mengurangi nilai dana yang dipersiapkan untuk hari tua. Padahal periode hari tua sekitar 20 tahun. Risza mencontohkan, misalnya sejak pensiun usia 55 tahun sampai dengan rata-rata usia yang diharapkan bisa dilalui yaitu 75 tahun tersebut tidak punya pendapatan, namun tingkat kesehatan justru menurun. 

Baca Juga: Moeldoko: Permenaker 2/2022 Muncul untuk Hindari Tumpang Tindih JHT dengan JKP

Dibandingkan periode produktif kerja sekitar 30 tahun, yaitu sejak bekerja rata-rata usia 25 tahun sampai dengan pensiun misalnya usia 55 tahun yang punya pendapatan dan masih sehat.

"Jadi periode hari tua selama kurang lebih 20 tahun ini harus diantisipasi dan dipersiapkan dengan sebaik-baiknya agar tidak menderita di hari tua," ungkap Risza.

Editor: Tendi Mahadi

Terbaru