JHT Baru Bisa Dicairkan Full di Usia 56 Tahun, Bagaimana Efeknya Bagi Pekerja?

Sabtu, 19 Februari 2022 | 20:15 WIB   Reporter: Selvi Mayasari
JHT Baru Bisa Dicairkan Full di Usia 56 Tahun, Bagaimana Efeknya Bagi Pekerja?


Sebelumnya JHT bisa diambil jika peserta mengalami PHK, namun saat ini digantikan oleh JKP. Tentunya ini tantangan yang harus dikelola dengan baik karena ada kebiasaan yang sudah dinikmati sejak lama.

Risza juga menerangkan, di luar negeri seperti di Amerika Serikat dalam mengelola JHT ada program 401K untuk mengelola dana pensiun. Sementara di Singapura ada Central Provident Fund (CPF), dan di Malaysia ada Employees Provident Fund (EPF) alias Kumpulan Wang Simpanan Pekerja (KWSP).

"Tapi ini untuk dana pensiun yang wajib dan langsung dipotong dari gaji. Saya belum pernah dengar yg punya Jaminan Sosial sekomplet di Indonesia. Ada JKes, JKecelakaan Kerja, JKematian, JPensiun, JHT bahkan JKP. Untuk JKes, JKK, JKem dan JKP pakai konsep bayar premi," jelasnya.

"Tentunya harus dipilih instrumen yang tidak punya resiko yang tinggi, bahkan cenderung resiko rendah sampai menengah. Walaupun hasil investasi juga jadi kecil dan menengah, asalkan aman dan sesuai jangka waktunya," ucap Risza.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi
Terbaru