​Insentif Kartu Prakerja belum cair? Cermati hal berikut

Rabu, 04 November 2020 | 12:41 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Insentif Kartu Prakerja belum cair? Cermati hal berikut

ILUSTRASI. Pengguna internet membuka situs halaman Kartu Prakerja.


KARTU PRAKERJA - Gagal mencairkan insentif Kartu Prakerja menjadi salah satu kendala yang sering dikeluhkan oleh penerima manfaat program tersebut. 

Untuk mendapatkan insentif, penerima Kartu Prakerja harus menyelesaikan pelatihan pertamanya. 

Setelah menyelesaikan pelatihan, penerima Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Dalam aturannya, penerima Kartu Prakerja diberi waktu 30 hari untuk memilih pelatihan pertama, terhitung sejak dinyatakan lolos. Lantas, bagaimana jika insentif Kartu Prakerja belum cair?

Baca Juga: Insentif kartu prakerja yang disalurkan kepada peserta sudah mencapai Rp 5,7 Triliun

Cermati hal ini jika insentif Prakerja belum cair

Penyebab insentif Prakerja belum cair

Dirangkum dari laman resmi Kartu Prakerja, Direktur Operasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Hengki Sihombing mengatakan, penerima Kartu Prakerja harus menyelesaikan beberapa hal dulu sebelum menerima insentif pertama Rp 600.000. 

Misalnya, sudah mengikuti pelatihan pertama serta menautkan rekening e-wallet-nya dengan baik. Jika masih gagal cair untuk insentif Prakerja, bisa jadi lantaran e-wallet tidak ditemukan atau non-aktif. 

Pastikan e-wallet Link Aja, GoPay, atau OVO dalam kondisi aktif atau tidak diganti nomor HP-nya. Selanjutnya, jika tulisannya gagal, maka itu adalah gagal ditransfer, bukan tidak akan diberikan. 

Jika penerima sudah menyelesaikan pelatihan dan rekeningnya tidak bermasalah, pasti dana insentif Prakerja akan ditransfer. 

Hengki mengungkapkan, setiap hari dana yang dicairkan dari Manajemen Pelaksana Prakerja kepada penerima jumlahnya sangat besar, jadi harus terus melakukan pengecekan.

Baca Juga: Subsidi gaji pekerja mencapai Rp 14,88 triliun hingga 30 Oktober 2020

Hengki menyatakan, ada ketentuan bahwa dalam 30 hari pertama sejak seseorang ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja harus membelanjakan dana insentif pelatihannya. 

Jika dalam limit waktu satu bulan itu belum juga mengikuti pelatihan, maka sesuai Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 11/2020, kepesertaan Kartu Prakerjanya akan dicabut.

Namun, jika penerima Kartu Prakerja sudah mengambil pelatihan dan ternyata masih ada sisa dari dana bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000, maka saldo itu masih bisa digunakan untuk dibelanjakan membeli pelatihan hingga 15 Desember 2020.

Nah, itu lah beberapa penyebab insentif Prakerja belum cair. 

Selanjutnya: ​Gagal lolos seleksi Prakerja berkali-kali? Mungkin ini 4 penyebabnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani

Terbaru