​Insentif Kartu Prakerja belum cair? Cermati hal berikut

Rabu, 04 November 2020 | 12:41 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Insentif Kartu Prakerja belum cair? Cermati hal berikut

ILUSTRASI. Pengguna internet membuka situs halaman Kartu Prakerja.


Hengki menyatakan, ada ketentuan bahwa dalam 30 hari pertama sejak seseorang ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja harus membelanjakan dana insentif pelatihannya. 

Jika dalam limit waktu satu bulan itu belum juga mengikuti pelatihan, maka sesuai Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 11/2020, kepesertaan Kartu Prakerjanya akan dicabut.

Namun, jika penerima Kartu Prakerja sudah mengambil pelatihan dan ternyata masih ada sisa dari dana bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000, maka saldo itu masih bisa digunakan untuk dibelanjakan membeli pelatihan hingga 15 Desember 2020.

Nah, itu lah beberapa penyebab insentif Prakerja belum cair. 

Selanjutnya: ​Gagal lolos seleksi Prakerja berkali-kali? Mungkin ini 4 penyebabnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru