Hari terakhir daftar lelang mobil Avanza harga Rp 30-an juta, ada dua unit

Kamis, 17 September 2020 | 06:57 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Hari terakhir daftar lelang mobil Avanza harga Rp 30-an juta, ada dua unit

ILUSTRASI. ilustrasi, Hari terakhir daftar lelang mobil Avanza harga Rp 30-an juta, ada dua unit


Lelang mobil sitaan Toyota Avanza G 1.3 MT DB 22 K

  • Obyek lelang:  Toyota Avanza G 1300 Tahun 2007 No Pol DB 22 K  
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 30.449.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 15.000.000
  • Batas Akhir Jaminan: 17 September 2020
  • Batas Akhir Penawaran: 18 September 2020 jam 09:00 WIB

Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berita ini.

Baca juga: Lelang mobil dinas Kemensos, Avanza 2007 harga Rp 60-an juta, ada 2 pilihan

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Padang untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 3 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Terbaru