LELANG MOBIL - Jakarta. KPKNL melaksanakan lelang mobil Toyota Avanza sebanyak dua unit hingga 18 September 2020. Namun, untuk mengikuti lelang mobil tersebut, peserta harus melakukan pendaftaran paling lambat hari ini, 17 September 2020.
Merujuk situs Lelang.go.id, lelang mobil sitaan dilakukan Kejaksaan Negeri Pariaman dengan perantaraan KPKNL Padang. Mobil yang dilelang berupa Toyota Avanza tahun 2013 nomor polisi B 1768 PZB SQ berwarna silver.
Lalu, lelang mobil Toyota Avanza yang kedua adalah milik Pemerintah Kota Kotamobagu. Mobil tersebut berupa Toyota Avanza G 1300 Tahun 2007 No Pol DB 22 K.
Lelang mobil ini dilaksanakan secara tertutup atau closed biding di Lelang.go.id atau Aplikasi Lelang Indonesia hingga 18 September 2020 pukul 10.00 WIB. Namun, pendaftaran lelang dan penyerahan uang jaminan lelang mobil sitaan ini paling lambat pada 17 September 2020.
Baca juga: 5 Kelompok makanan peningkat daya tahan tubuh yang perlu dikonsumsi di tengah pandemi
Lelang mobil sitaan ini ini berlangsung di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia. Untuk mengikuti lelang mobil tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut.
Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang mobil. Besaran uang jaminan lelang mobil dinas ini harus sesuai dengan ketentuan dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta melalui Bank BNI.
Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang mobil sitaan tersebut. Untuk mengikuti lelang mobil murah tersebut, silakan cermati persyaratan berikut ini.
Lelang mobil sitaan Toyota Avanza 1.3 MT B 1768 PZB
- Obyek lelang: Toyota Avanza 1.3 MT B 1768 PZB
- Nilai limit lelang mobil: Rp 34.500.000
- Jaminan lelang mobil: Rp 12.000.000
- Batas Akhir Jaminan: 17 September 2020
- Batas Akhir Penawaran: 18 September 2020 jam 10:00 WIB
Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.
Buka halaman selanjutnya untuk melihat daftar lelang mobil Toyota Avanza lainnya