Hari terakhir daftar lelang mobil Avanza harga Rp 30-an juta, ada dua unit

Kamis, 17 September 2020 | 06:57 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Hari terakhir daftar lelang mobil Avanza harga Rp 30-an juta, ada dua unit

ILUSTRASI. ilustrasi, Hari terakhir daftar lelang mobil Avanza harga Rp 30-an juta, ada dua unit


LELANG MOBIL - Jakarta. KPKNL melaksanakan lelang mobil Toyota Avanza sebanyak dua unit hingga 18 September 2020. Namun, untuk mengikuti lelang mobil tersebut, peserta harus melakukan pendaftaran paling lambat hari ini, 17 September 2020.

Merujuk situs Lelang.go.id, lelang mobil sitaan dilakukan Kejaksaan Negeri Pariaman dengan perantaraan KPKNL Padang. Mobil yang dilelang berupa Toyota Avanza tahun 2013 nomor polisi B 1768 PZB SQ berwarna silver.

Lalu, lelang mobil Toyota Avanza yang kedua adalah milik Pemerintah Kota Kotamobagu. Mobil tersebut berupa Toyota Avanza G 1300 Tahun 2007 No Pol DB 22 K.

Lelang mobil  ini dilaksanakan secara tertutup atau closed biding di Lelang.go.id atau Aplikasi Lelang Indonesia hingga 18 September 2020 pukul 10.00 WIB. Namun, pendaftaran lelang dan penyerahan uang jaminan lelang mobil sitaan ini paling lambat pada 17 September 2020.

Baca juga: 5 Kelompok makanan peningkat daya tahan tubuh yang perlu dikonsumsi di tengah pandemi

Lelang mobil sitaan ini ini berlangsung di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia. Untuk mengikuti lelang mobil tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut.

Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang mobil. Besaran uang jaminan lelang mobil dinas ini harus sesuai dengan ketentuan dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta melalui Bank BNI.

Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang mobil sitaan tersebut. Untuk mengikuti lelang mobil murah tersebut, silakan cermati persyaratan berikut ini.

Lelang mobil sitaan Toyota Avanza 1.3 MT B 1768 PZB

  • Obyek lelang:  Toyota Avanza 1.3 MT B 1768 PZB  
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 34.500.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 12.000.000
  • Batas Akhir Jaminan: 17 September 2020
  • Batas Akhir Penawaran: 18 September 2020 jam 10:00 WIB

Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Buka halaman selanjutnya untuk melihat daftar lelang mobil Toyota Avanza lainnya

Lelang mobil sitaan Toyota Avanza G 1.3 MT DB 22 K

  • Obyek lelang:  Toyota Avanza G 1300 Tahun 2007 No Pol DB 22 K  
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 30.449.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 15.000.000
  • Batas Akhir Jaminan: 17 September 2020
  • Batas Akhir Penawaran: 18 September 2020 jam 09:00 WIB

Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berita ini.

Baca juga: Lelang mobil dinas Kemensos, Avanza 2007 harga Rp 60-an juta, ada 2 pilihan

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Padang untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 3 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Adi Wikanto
Terbaru