LELANG RUMAH SITAAN - Jakarta. Anda ingin punya rumah di Jakarta dengan harga murah? Jangan lewatkan kesempatan lelang murah di Jakarta ini.
KPKNL menggelar lelang rumah di Jakarta sebanyak 4 unit dengan penawaran minimal Rp 700-an juta . Dikutip dari situs Lelang.go.id, lelang rumah ini terdiri dari empat unit tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai wilayah di Jakarta.
Baca juga: Sermakin berbahaya, virus corona membunuh 2 warga India per dua menit
Lelang rumah murah ini berlangsung secara online tanpa kehadiran peserta lelang (Closed Bidding) di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia. Untuk mengikuti lelang rumah tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut.
Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang rumah. Besaran uang jaminan lelang rumah harus sesuai dengan yang telah ditetapkan di masing-masing lelang dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta.
Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang rumah. Untuk mengikuti lelang rumah di Jakarta tersebut, silakan cermati persyaratan sebagai berikut:
Lelang rumah murah di Jakarta Timur
- Obyek lelang : 1 bidang tanah dan bangunan seluas 83 m2 di Jl. Bona No. 56, RT. 008 RW. 002, Kel. Penggilingan, Kec. Cakung, Jakarta Timur
- Nilai limit penawaran lelang rumah : Rp. 765.000.000
- Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
- Jaminan lelang rumah : Rp 153.000.000
- Batas Akhir Jaminan : 26 Agustus 2020
- Batas Akhir Penawaran : 27 Agustus 2020 jam 11:00 WIB
Untuk ikut lelang rumah murah tersebut, silakan akses tautan berikut ini.
Selanjutnya: Lelang rumah murah di Jakarta Barat
Lelang rumah murah di Jakarta Barat
- Obyek lelang : 1 bidang tanah dan bangunan seluas 108 m2 di Perumahan Taman Surya III, Jalan Taman Surya Pesona 2 Blok H-7 No. 8, Kel. Pegadungan, Kec. Kalideres, Jakarta Barat
- Nilai limit penawaran lelang rumah : Rp. 700.000.000
- Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
- Jaminan lelang rumah : Rp 140.000.000
- Batas Akhir Jaminan : 7 September 2020
- Batas Akhir Penawaran : 8 September 2020 jam 10:30 WIB
Untuk ikut lelang rumah murah tersebut, silakan akses tautan berikut ini.
Baca juga: Lelang rumah murah di Kota Bekasi hanya Rp 180 juta, simak persyaratannya
Lelang rumah murah di Jakarta Utara
- Obyek lelang : 1 bidang tanah dan bangunan seluas 91 m2 di Jalan Plumpang Semper No 66 A, Kel. Tugu selatan, Kec. koja, Kota Jakarta Utara DKI Jakarta
- Nilai limit penawaran lelang rumah : Rp. 700.000.000
- Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
- Jaminan lelang rumah : Rp 140.000.000
- Batas Akhir Jaminan : 26 Agustus 2020
- Batas Akhir Penawaran : 27 Agustus 2020 jam 10:30 WIB
Untuk ikut lelang rumah murah tersebut, silakan akses tautan berikut ini.
Selanjutnya: Lelang rumah murah di Taman Palem
Lelang rumah murah di Taman Palem
- Obyek lelang : 1 bidang tanah dan bangunan seluas 46 m2 di Perumahan Taman Palem Lestari Blok A-21 Persil No 26 D, Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat
- Nilai limit penawaran lelang rumah : Rp. 720.000.000
- Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
- Jaminan lelang rumah : Rp 144.000.000
- Batas Akhir Jaminan : 15 September 2020
- Batas Akhir Penawaran : 16 September 2020 jam 10:00 WIB
Untuk ikut lelang rumah murah tersebut, silakan akses tautan berikut ini.
Baca juga: Lelang rumah murah di Jakarta Timur, luas 137 m2 hanya Rp 800-an juta
Karena lelang rumah berlangsung secara closed bidding, setiap peserta tidak bisa mengetahui penawaran dari peserta lainnya. Nantinya, pada batas akhir penawaran, KPKNL akan langsung mengumumkan siapa saja yang ikut lelang rumah dan berapa penawaran masing-masing. Penawaran tertinggi menjadi pemenang lelang rumah ini.
Namun, sebelum ikut lelang rumah tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Pemenang lelang rumah wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News