Deretan rumah di Jakarta yang dilelang dengan harga Rp 700-an juta

Selasa, 18 Agustus 2020 | 06:25 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Deretan rumah di Jakarta yang dilelang dengan harga Rp 700-an juta

ILUSTRASI. lelang rumah Rp 700 juta di Jakarta


Lelang rumah murah di Taman Palem

  • Obyek lelang : 1 bidang tanah dan bangunan seluas 46 m2 di Perumahan Taman Palem Lestari Blok A-21 Persil No 26 D, Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat
  • Nilai limit penawaran lelang rumah : Rp. 720.000.000
  • Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
  • Jaminan lelang rumah : Rp 144.000.000
  • Batas Akhir Jaminan : 15 September 2020
  • Batas Akhir Penawaran : 16 September  2020 jam 10:00 WIB

Untuk ikut lelang rumah murah tersebut, silakan akses tautan berikut ini.
 

Baca juga: Lelang rumah murah di Jakarta Timur, luas 137 m2 hanya Rp 800-an juta

Karena lelang rumah berlangsung secara closed bidding, setiap peserta tidak bisa mengetahui penawaran dari peserta lainnya. Nantinya, pada batas akhir penawaran, KPKNL akan langsung mengumumkan siapa saja yang ikut lelang rumah dan berapa penawaran masing-masing. Penawaran tertinggi menjadi pemenang lelang rumah ini.

Namun, sebelum ikut lelang rumah tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Pemenang lelang rumah wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Terbaru