LELANG RUMAH SITAAN - Jakarta. Lelang rumah murah akan kembali di gelar oleh KPKNL. Kali ini lelang rumah murah tersebut untuk sebuah rumah di Kota Jakarta Timur.
Lelang rumah ini merupakan eksekusi jaminan atau lelang rumah sitaan Bank BTN. Lelang rumah ini cukup murah, dilelang dengan harga penawaran minimal hanya Rp 874,5 juta dengan luas tanah keseluruhan 137 m2.
Baca juga: 10 penemuan baru di Afrika untuk membantu penanganan corona
Dikutip dari situs Lelang.go.id, lelang rumah ini terdiri dari satu unit tanah dan bangunan di Jl Masjid II No. 67 Rt. 06 Rw. 007 Kel. Susukan Kec. Ciracas - Kota Jakarta Timur, Prov. DKI Jakarta. Aset properti itu terdaftar dengan sertifikat hak milik nomor 01378 tanggal 14 Februari 2000.
Lelang rumah murah ini berlangsung secara online tanpa kehadiran peserta lelang (Closed Bidding) di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia. Untuk mengikuti lelang rumah tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut.
Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang rumah. Besaran uang jaminan lelang rumah harus sesuai dengan yang telah ditetapkan di masing-masing lelang dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta.
Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang rumah. Untuk mengikuti lelang rumah di Jakarta Timur tersebut, silakan cermati persyaratan sebagai berikut:
Lelang rumah murah di Kota Jakarta Timur
- Obyek lelang : 1 bidang tanah dan bangunan di Jl. Masjid II No. 67 Rt. 06 Rw. 007 Kel. Susukan Kec. Ciracas - Kota Jakarta Timur, Prov. DKI Jakarta.
- Nilai limit penawaran lelang rumah : Rp. 180.000.000
- Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
- Jaminan lelang rumah : Rp 36.000.000
- Batas Akhir Jaminan : 24 Agustus 2020
- Batas Akhir Penawaran : 25 Agustus 2020 jam 10:30 WIB
- Untuk ikut lelang rumah murah tersebut, silakan akses tautan berikut ini.
Karena lelang rumah berlangsung secara closed bidding, setiap peserta tidak bisa mengetahui penawaran dari peserta lainnya. Nantinya, pada batas akhir penawaran, KPKNL akan langsung mengumumkan siapa saja yang ikut lelang rumah dan berapa penawaran masing-masing. Penawaran tertinggi menjadi pemenang lelang rumah ini.
Baca juga: Promo Telkomsel 17 Agustus 2020 tawarkan internet unlimited 30 hari, ini caranya
Namun, sebelum ikut lelang rumah tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Bekasi untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Pemenang lelang rumah wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News