Daftar lelang rumah di Tangerang Selatan harga penawaran Rp 300-an juta

Selasa, 18 Agustus 2020 | 11:56 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Daftar lelang rumah di Tangerang Selatan harga penawaran Rp 300-an juta

ILUSTRASI. lelang rumah di Pamulang hanya Rp 300-an juta


LELANG RUMAH SITAAN - Jakarta. Lelang rumah murah di Tangerang Selatan pada Agustus ini akan diselenggarakan untuk sejumlah unit rumah. Harga penawaran lelang murah ini cukup murah untuk rumah di Tangerang Selatan, yakni sekitar Rp 300 juta.

Dikutip dari situs Lelang.go.id, lelang rumah ini terdiri dari dua unit tanah dan bangunan yang berada di sejumlah perumahan di Tangerang Selatan. Jika Anda ingin punya rumah dengan harga terjangkau, jangan lewatkan kesempatan lelang rumah ini.

Baca juga: Sepeda Kreuz, sepeda Brompton dari Bandung pesanan Jokowi sudah jadi, ini tampilannya

Lelang rumah murah ini berlangsung secara online tanpa kehadiran peserta lelang (Closed Bidding) di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia. Untuk mengikuti lelang rumah tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut.

Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang rumah. Besaran uang jaminan lelang rumah harus sesuai dengan yang telah ditetapkan di masing-masing lelang dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta.

Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang rumah. Untuk mengikuti lelang rumah di Tangerang Selatan tersebut, silakan cermati persyaratan sebagai berikut:

Lelang rumah murah di Pamulang

  • Obyek lelang : 1 bidang tanah dan bangunan seluas 127 m2 berikut bangunan diatasnya terletak di Kelurahan/Desa Kedaung, Kecamatan Pamulang, Kabupaten/Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 4800/Kedaung (sesuai Sertipikat)
  • Nilai limit penawaran lelang rumah : Rp. 300.000.000
  • Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
  • Jaminan lelang rumah : Rp 120.000.000
  • Batas Akhir Jaminan : 25 Agustus 2020
  • Batas Akhir Penawaran : 26 Agustus 2020 jam 9:00 WIB

Untuk ikut lelang rumah murah tersebut, silakan akses tautan berikut ini.

Selanjutnya: Lelang rumah murah di Pamulang Mas

Lelang rumah murah di Pamulang Mas

  • Obyek lelang : 1 bidang tanah dan bangunan seluas 105 m2 di Perumahan Villa Pamulang Mas, Jalan Puring Mas III, Blok C 10 No. 2, Desa Bambu Apus, Kec. Pamulang, Kab. Tangerang Selatan. SHM No 01716 tanggal 18 April 1995
  • Nilai limit penawaran lelang rumah : Rp. 343.014.000
  • Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
  • Jaminan lelang rumah : Rp 69.000.000
  • Batas Akhir Jaminan : 18 Agustus 2020
  • Batas Akhir Penawaran : 19 Agustgus 2020 jam 15:20 WIB

Untuk ikut lelang rumah murah tersebut, silakan akses tautan berikut ini.

Baca juga: Deretan rumah di Jakarta yang dilelang dengan harga Rp 700-an juta

Karena lelang rumah berlangsung secara closed bidding, setiap peserta tidak bisa mengetahui penawaran dari peserta lainnya. Nantinya, pada batas akhir penawaran, KPKNL akan langsung mengumumkan siapa saja yang ikut lelang rumah dan berapa penawaran masing-masing. Penawaran tertinggi menjadi pemenang lelang rumah ini.

Namun, sebelum ikut lelang rumah tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Pemenang lelang rumah wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Adi Wikanto

Terbaru