Daftar lelang rumah di Tangerang Selatan harga penawaran Rp 300-an juta

Selasa, 18 Agustus 2020 | 11:56 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Daftar lelang rumah di Tangerang Selatan harga penawaran Rp 300-an juta

ILUSTRASI. lelang rumah di Pamulang hanya Rp 300-an juta


Lelang rumah murah di Pamulang Mas

  • Obyek lelang : 1 bidang tanah dan bangunan seluas 105 m2 di Perumahan Villa Pamulang Mas, Jalan Puring Mas III, Blok C 10 No. 2, Desa Bambu Apus, Kec. Pamulang, Kab. Tangerang Selatan. SHM No 01716 tanggal 18 April 1995
  • Nilai limit penawaran lelang rumah : Rp. 343.014.000
  • Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
  • Jaminan lelang rumah : Rp 69.000.000
  • Batas Akhir Jaminan : 18 Agustus 2020
  • Batas Akhir Penawaran : 19 Agustgus 2020 jam 15:20 WIB

Untuk ikut lelang rumah murah tersebut, silakan akses tautan berikut ini.

Baca juga: Deretan rumah di Jakarta yang dilelang dengan harga Rp 700-an juta

Karena lelang rumah berlangsung secara closed bidding, setiap peserta tidak bisa mengetahui penawaran dari peserta lainnya. Nantinya, pada batas akhir penawaran, KPKNL akan langsung mengumumkan siapa saja yang ikut lelang rumah dan berapa penawaran masing-masing. Penawaran tertinggi menjadi pemenang lelang rumah ini.

Namun, sebelum ikut lelang rumah tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Pemenang lelang rumah wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru