Charge card ala perbankan syariah

Selasa, 09 April 2013 | 11:26 WIB   Reporter: Ruisa Khoiriyah
Charge card ala perbankan syariah

ILUSTRASI. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan, saat ini, ada sembilan provinsi di Indonesia yang mengalami tren peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 dalam sepekan terakhir.


JAKARTA. Transaksi belanja menggunakan kartu utang dalam bentuk kartu kredit ataupun charge card sejauh ini di Indonesia memang belum sepopuler di luar negeri. Maklum, budaya berutang bagi sebagian besar masyarakat negeri ini memang dinilai masih tabu.

Selain charge card dengan limit hingga miliaran rupiah seperti produk American Express, di perbankan syariah sebenarnya ada produk fasilitas utang dengan konsep seperti produk charge card. Nama generiknya disebut syariah charge card.

Syariah charge card merupakan kartu talangan yang bisa digunakan si pemegang kartu sebagai alat bayar atau penarikan uang tunai di tempat-tempat tertentu. Nah, duit utangan itu harus dibayar lunas kepada si pemberi talangan di waktu yang telah ditentukan.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia mengatur, akad yang digunakan  untuk produk syariah charge card adalah akad kafalah wal ijarah jika penggunaan transaksi digunakan untuk belanja di merchant.

Sedangkan untuk transaksi tarik tunai, memakai akad al qardh wal ijarah. Penerbit kartu diperbolehkan mengutip iuran keanggotaan, biaya merchant, dan fee penarikan uang tunai. Adapun denda keterlambatan dan pelanggaran pagu utang harus diakui oleh bank sebagai dana sosial.

Di Indonesia, pemain kartu kredit syariah juga masih sedikit. Baru BNI Syariah, Danamon Syariah, dan CIMB Niaga Syariah yang menggarap segmen kartu utang ini. Yang menarik, charge card ala bank syariah ini ternyata berbiaya lebih murah tinimbang kartu kredit konvensional.

Ambil contoh Hasanah Card terbitan BNI Syariah. Denda keterlambatan pelunasan tagihan bagi nasabah Hasanah Card cuma Rp 15.000 hingga Rp 35.000. Kartu kredit konvensional mencapai Rp 75.000 hingga Rp 100.000, belum termasuk bunga.

Tarif tarik tunai juga lebih enteng, cuma Rp 25.000 per penarikan. Di kartu konvensional, tarifnya minimal Rp 50.000 per penarikan atau 6% dari nilai tarik tunai. Kelemahannya, limit kartu ini terbilang mini, cuma Rp 2 juta–Rp 10 juta. Penggunaannya pun terbatas di merchant yang dinilai syariah. Jadi kalau mau minum wine di kafe, Anda enggak bisa memakai kartu ini!                 o

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ruisa Khoiriyah

Terbaru