SERTIFIKAT TANAH - Cara mengurus sertifikat tanah masih belum terlalu dipahami oleh sebagian pemilik tanah.
Padahal sertifikat tanah merupakan hal yang wajib dimiliki pemilik tanah sebagai bukti kepemilikan atas tanah tersebut.
Mereka yang memiliki tanah namun belum memiliki sertifikat tanah dianjurkan untuk segera mengurus sertifikat tanah ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Berikut cara, syarat, dan biaya pembuatan sertifikat tanah dirangkum dari Indonesia.go.id.
Baca Juga: Kesempatan terakhir daftar lelang rumah sitaan bank di Tangerang, harga Rp 256 juta
Syarat mengurus sertifikat tanah
Dokumen yang disiapkan disesuaikan dengan asal hak tanah, mencakup:
- Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB).
- Surat pernyataan kepemilikan lahan
Baca Juga: Hari terakhir daftar lelang rumah sitaan bank di Tangerang, harga Rp 256 juta
Cara mengurus sertifikat tanah
Berikut cara mengurus sertifikat tanah:
1. Mengunjungi Kantor BPN
Anda perlu menyesuaikan lokasi BPN sesuai dengan wilayah tanah berada. Di BPN, belilah formulir pendaftaran.
Anda akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning. Selain itu, buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah.
2. Pengukuran ke lokasi
Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan. Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.
Baca Juga: Benahi Jabodetabek-Punjur, Menteri ATR/BPN usul pembentukan tim koordinasi
3. Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik
Setelah pengukuran tanah, Anda akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah. Serahkanlah untuk melengkapi dokumen yang telah ada. Setelah itu, Anda hanya perlu bersabar menunggu dikeluarkannya surat keputusan.
4. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)
Anda akan dibebankan BEA Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sembari menunggu sertifikat tanah Anda terbit. Lama waktu penerbitan ini kurang lebih setengah hingga satu tahun lamanya. Kadangkala, Anda perlu memastikan kepada petugas BPN kapan sertifikat tanah Anda jadi dan dapat diambil.
Selain BPN, Anda dapat membuat sertifikat melalui PPAT, namun bisa jadi harga untuk mengurusnya bisa berlipat-lipat. Selain itu, upayakan agar Anda melakukannya sendiri dan tidak menggunakan cara yang meragukan, bahkan calo.
Baca Juga: Tersisa dua hari, lelang rumah sitaan bank di Tangerang harga Rp 200-an juta
Biaya mengurus sertifikat tanah
Biaya mengurus sertifikat tanah sangat relatif terutama tergantung pada lokasi dan luasnya tanah. Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasinya, biaya akan semakin tinggi.
Meski demikian, semua biaya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah dihitung berdasarkan rumus:
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN telah membebaskan 70.000 ha tanah untuk infrastruktur
a. Luas tanah sampai dengan 10 hektar:
Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp 100.000,00
b. Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar:
Tu = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000,00
c. Luas tanah lebih dari 1.000 hektar
Tu = (L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134.000.000,00
Baca Juga: Mau mewakafkan uang? Ini daftar 22 lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang
Keterangan:
Tu: tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas.
L: luas tanah.
HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.
Sementara biaya pendaftaran Rp 50.000.
Selanjutnya: Ada 2 unit, lelang rumah sitaan bank di Tangerang harga penawaran Rp 200-an juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News