​Cara, syarat, dan biaya mengurus sertifikat tanah secara lengkap

Selasa, 15 September 2020 | 08:23 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Cara, syarat, dan biaya mengurus sertifikat tanah secara lengkap

ILUSTRASI. Salah satu warga menunjukan sertifikat tanah gratis yang dibagikan oleh Presiden Joko Widodo di Lapangan Tenis Indor Telaga Keramat, Tarakan, Kalimantan Utara, Rabu (18/12/2019). Sebanyak 1.000 sertifikat tanah gratis dibagikan kepada warga Masyarakat Kot


 

Cara mengurus sertifikat tanah

Berikut cara mengurus sertifikat tanah:

1. Mengunjungi Kantor BPN

Anda perlu menyesuaikan lokasi BPN sesuai dengan wilayah tanah berada. Di BPN, belilah formulir pendaftaran. 

Anda akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning. Selain itu, buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah.

2. Pengukuran ke lokasi 

Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan. Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.

Baca Juga: Benahi Jabodetabek-Punjur, Menteri ATR/BPN usul pembentukan tim koordinasi

3. Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik

Setelah pengukuran tanah, Anda akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah. Serahkanlah untuk melengkapi dokumen yang telah ada. Setelah itu, Anda hanya perlu bersabar menunggu dikeluarkannya surat keputusan. 

4. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)

Anda akan dibebankan BEA Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sembari menunggu sertifikat tanah Anda terbit. Lama waktu penerbitan ini kurang lebih setengah hingga satu tahun lamanya. Kadangkala, Anda perlu memastikan kepada petugas BPN kapan sertifikat tanah Anda jadi dan dapat diambil.

Selain BPN, Anda dapat membuat sertifikat melalui PPAT, namun bisa jadi harga untuk mengurusnya bisa berlipat-lipat. Selain itu, upayakan agar Anda melakukannya sendiri dan tidak menggunakan cara yang meragukan, bahkan calo.

Baca Juga: Tersisa dua hari, lelang rumah sitaan bank di Tangerang harga Rp 200-an juta

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru