​Cara, syarat, dan biaya mengurus sertifikat tanah secara lengkap

Selasa, 15 September 2020 | 08:23 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Cara, syarat, dan biaya mengurus sertifikat tanah secara lengkap

ILUSTRASI. Salah satu warga menunjukan sertifikat tanah gratis yang dibagikan oleh Presiden Joko Widodo di Lapangan Tenis Indor Telaga Keramat, Tarakan, Kalimantan Utara, Rabu (18/12/2019). Sebanyak 1.000 sertifikat tanah gratis dibagikan kepada warga Masyarakat Kot


 

Biaya mengurus sertifikat tanah

Biaya mengurus sertifikat tanah sangat relatif terutama tergantung pada lokasi dan luasnya tanah. Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasinya, biaya akan semakin tinggi.

Meski demikian, semua biaya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. 

Tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah dihitung berdasarkan rumus:

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN telah membebaskan 70.000 ha tanah untuk infrastruktur

a. Luas tanah sampai dengan 10 hektar:

Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp 100.000,00

b. Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar:

Tu = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000,00

c. Luas tanah lebih dari 1.000 hektar

Tu = (L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134.000.000,00

Baca Juga: Mau mewakafkan uang? Ini daftar 22 lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang

Keterangan:

Tu: tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas.
L: luas tanah.
HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.

Sementara biaya pendaftaran Rp 50.000. 

Selanjutnya: Ada 2 unit, lelang rumah sitaan bank di Tangerang harga penawaran Rp 200-an juta

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru